Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak bagi film nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026.

Pajak tontonan film nasional dipangkas sebesar 50 persen. Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di ibu kota.

in1

>>> Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Kronis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kebijakan ini bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.

"Kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," ujarnya di Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).

Sisa Pajak untuk Ekosistem Perfilman

Meski dipotong setengah, penerimaan pajak tetap dikelola dengan baik. Sisa 50 persen pajak yang dipungut akan dikembalikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

>>> Said Iqbal: 2.500 Buruh PT Pakerin Terancam PHK Akibat Dana Tersangkut di Bank Likuidasi

Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat ekosistem perfilman. Termasuk pembangunan infrastruktur dan program pengembangan industri film nasional.

Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia.

Pemprov DKI menargetkan insentif ini dapat mendorong pertumbuhan industri film yang terpusat di Jakarta.

>>> 16 Mobil Sedan Bekas 40 Jutaan Terbaik yang Layak Dibeli

Dengan pemangkasan pajak, Jakarta diharapkan semakin kompetitif sebagai pusat industri kreatif, baik di tingkat nasional maupun regional.