Pemerintah daerah kini diarahkan untuk memanfaatkan kerja sama skema Kontrak Kinerja Penghematan Energi atau Energy Saving Performance Contract (ESPC) melalui pendanaan model Zero CAPEX.

Langkah ini diambil oleh Perusahaan Jasa Konservasi Energi (ESCO) untuk memfasilitasi kebutuhan teknologi efisiensi tanpa menambah beban fiskal daerah.

in1

>>> Hasil Piala Dunia 2026: Jepang Hajar Tunisia 4-0, Ueda Cetak Dua Gol

Melalui skema ESPC, pemerintah daerah tidak perlu mengalokasikan anggaran belanja modal dari APBD untuk pengadaan perangkat teknologi.

Seluruh pembiayaan kajian hingga desain sistem sepenuhnya ditanggung pelaku usaha ESCO, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 3 Tahun 2025.

Pemerintah daerah hanya melakukan pembayaran jasa konservasi energi secara berkala dari realisasi nilai penghematan tagihan listrik bulanan atau sumber lain yang sah.

Jika target efisiensi gagal dicapai oleh sistem teknologi, daerah tidak dibebani risiko finansial dan pihak ESCO menerima risiko pengurangan biaya jasanya.

Pengalaman ESCO Harsari

Di Indonesia, ESCO yang pertama dan telah berpengalaman mengimplementasikan skema ini adalah ESCO Harsari yang konsisten sejak tahun 2004 di bidang riset mutakhir dan pengendalian ekologi.

Perusahaan ini telah menghasilkan 17 Hak Kekayaan Intelektual termasuk paten, serta sukses menerapkan inovasi Sistem Rasionalisasi PJU di Kabupaten Kendal, Tulungagung, Pati, dan Magetan.

"Perusahaan ESCO Harsari adalah perusahaan jasa konservasi energi, yang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan program penurunan emisi karbon melalui efisiensi energi, RnD, pengembangan SDM, dan pengendalian ekologi lingkungan, melalui layanan efisiensi energi di sektor publik dengan skema ESCO ESPC zero capex, menggunakan Sistem Rasionalisasi PJU, yang telah diimplementasikan di 4 pemerintah daerah sejak 2004 dan telah mencapai kinerja penghematan energi sebesar 48.1 GWh/tahun atau setara Rp 35.2 miliar/tahun," jelas Suhargo.