Regulasi Dorong Pemda Terapkan Skema ESCO ESPC untuk Efisiensi PJU
Potensi efisiensi ini juga diperkuat oleh studi independen Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri RI yang dipublikasikan dalam Jurnal Matra Pembaruan di Kabupaten Sidoarjo.
Hasil kajian ilmiah tersebut memaparkan potret inefisiensi tagihan listrik dan pemeliharaan PJU konvensional di daerah dapat dipangkas instan hingga 25% atau setara 8,15 juta kWh.
Langkah integrasi ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi sebesar 7.700 Ton CO2 serta mengamankan kas daerah dari pemborosan anggaran hingga Rp11,855 miliar.
>>> Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen, Ini Tujuannya
Pencapaian tersebut mengantarkan Founder ESCO Harsari, Suhargo, memperoleh Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014 melalui Kepmen ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014.
Tiga Pilar Utama Sistem Rasionalisasi PJU
Sistem Rasionalisasi PJU yang diterapkan merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan antara tindakan teknik, manajemen, serta tata kelola administrasi.
Tindakan teknik meliputi pemetaan, re-desain instalasi energi, stabilisasi kualitas daya, dan pengendalian kehilangan energi.
Manajemen energi melibatkan evaluasi pemanfaatan energi secara real-time untuk memonitor penghematan yang stabil serta terukur melalui Preventive Maintenance Program.
Tata kelola administrasi berfokus pada reformasi tata kelola dari berbasis layanan pencahayaan menjadi pencahayaan berbasis manajemen efisiensi energi.
Seluruh kegiatan ini termasuk bagian dari Hak Kekayaan Intelektual Paten Metode Efisiensi Energi milik ESCO Harsari yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari Kementerian Hukum RI.
Mandat Regulasi Kemitraan Strategis Daerah
Lahirnya mandat PP Nomor 33 Tahun 2023 serta mekanisme pelaporan ketat Pasal 41 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sinyal bagi birokrasi daerah untuk beralih dari skema konvensional.
Implementasi pembiayaan kreatif atas prakarsa pihak ketiga ini sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Kemitraan strategis melalui Tim Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga ini terbukti memenuhi asas kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta patuh hukum untuk masa depan daerah.
>>> Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Kronis
Meskipun demikian, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada komitmen dan itikad baik kepala daerah.
Update Terbaru
China Tuding Intelijen Asing Gunakan Ikan Mata-mata di Perairan
Minggu / 21-06-2026, 16:16 WIB
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Minggu / 21-06-2026, 16:12 WIB
GM Tambah Puluhan Robot Baru Usai PHK Seribu Karyawan
Minggu / 21-06-2026, 16:12 WIB
Fenomena Fatherless: 1 dari 4 Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Kehadiran Ayah
Minggu / 21-06-2026, 16:11 WIB
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
Minggu / 21-06-2026, 16:08 WIB
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Mulai Rp18 Ribuan
Minggu / 21-06-2026, 16:08 WIB
Pemalangan RSUP Jayapura, Kemenkes: RS Harus Tetap Bisa Diakses
Minggu / 21-06-2026, 16:08 WIB
EA Sports Rilis Kode Redeem FC Mobile 21 Juni 2026, Klaim Hadiah Gratis
Minggu / 21-06-2026, 16:08 WIB
UNHCR Apresiasi Komitmen Indonesia Lindungi Pengungsi
Minggu / 21-06-2026, 16:06 WIB
5 Rekomendasi Solar Panel Terbaik untuk Rumah dan Portabel
Minggu / 21-06-2026, 16:06 WIB
Bali Tourism Run: Lari Berpindah Destinasi Promosikan Wisata Kurang Dikenal
Minggu / 21-06-2026, 16:04 WIB
Chainsaw Man Rilis Teaser Anime Assassins Arc dan Umumkan Game Mobile Baru
Minggu / 21-06-2026, 16:01 WIB
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
Minggu / 21-06-2026, 16:01 WIB
Kesenjangan Literasi AI yang Diam-diam Menciptakan Kasta Baru di Kampus
Minggu / 21-06-2026, 16:01 WIB






