Potensi efisiensi ini juga diperkuat oleh studi independen Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri RI yang dipublikasikan dalam Jurnal Matra Pembaruan di Kabupaten Sidoarjo.

Hasil kajian ilmiah tersebut memaparkan potret inefisiensi tagihan listrik dan pemeliharaan PJU konvensional di daerah dapat dipangkas instan hingga 25% atau setara 8,15 juta kWh.

in1

Langkah integrasi ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi sebesar 7.700 Ton CO2 serta mengamankan kas daerah dari pemborosan anggaran hingga Rp11,855 miliar.

>>> Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen, Ini Tujuannya

Pencapaian tersebut mengantarkan Founder ESCO Harsari, Suhargo, memperoleh Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014 melalui Kepmen ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014.

Tiga Pilar Utama Sistem Rasionalisasi PJU

Sistem Rasionalisasi PJU yang diterapkan merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan antara tindakan teknik, manajemen, serta tata kelola administrasi.

Tindakan teknik meliputi pemetaan, re-desain instalasi energi, stabilisasi kualitas daya, dan pengendalian kehilangan energi.

Manajemen energi melibatkan evaluasi pemanfaatan energi secara real-time untuk memonitor penghematan yang stabil serta terukur melalui Preventive Maintenance Program.

Tata kelola administrasi berfokus pada reformasi tata kelola dari berbasis layanan pencahayaan menjadi pencahayaan berbasis manajemen efisiensi energi.

Seluruh kegiatan ini termasuk bagian dari Hak Kekayaan Intelektual Paten Metode Efisiensi Energi milik ESCO Harsari yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari Kementerian Hukum RI.

Mandat Regulasi Kemitraan Strategis Daerah

Lahirnya mandat PP Nomor 33 Tahun 2023 serta mekanisme pelaporan ketat Pasal 41 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sinyal bagi birokrasi daerah untuk beralih dari skema konvensional.

Implementasi pembiayaan kreatif atas prakarsa pihak ketiga ini sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Kemitraan strategis melalui Tim Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga ini terbukti memenuhi asas kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta patuh hukum untuk masa depan daerah.

>>> Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Kronis

Meskipun demikian, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada komitmen dan itikad baik kepala daerah.