Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia sejak 10 Januari 2025.

Peralihan kewenangan ini berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

in1

>>> Wagub Gorontalo Harap Rembuk Utama KTNA Hasilkan Rekomendasi Pertanian Maju

Sebelumnya, pengawasan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dengan pengawasan OJK, standar perlindungan konsumen di sektor kripto kini setara dengan perbankan dan pasar modal.

Perubahan Skema Pajak Kripto

Pemerintah juga menyederhanakan skema perpajakan kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku sejak Agustus 2025.

Transaksi kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan hanya PPh Pasal 22 final.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar domestik.

Risiko Finansial bagi Investor

Meski regulasi semakin ketat, risiko investasi kripto tetap ada. Volatilitas harga tinggi menjadi salah satu risiko utama.

Harga aset kripto bisa terkoreksi tajam akibat sentimen global atau perubahan algoritma.

>>> Kementrans Ajak Kemendikdasmen Sinergikan Program TEP dan Relawan Mengajar

Risiko operasional platform juga mengintai, seperti kegagalan teknis bursa yang menghambat penarikan dana.

Ancaman keamanan siber terhadap dompet digital dan infrastruktur bursa juga perlu diwaspadai.

Selain itu, investor menghadapi risiko likuiditas, yaitu kesulitan menjual aset karena rendahnya minat beli.

Langkah Mitigasi Risiko

Investor disarankan hanya bertransaksi di pedagang aset kripto yang memiliki izin OJK.

Gunakan modal dingin yang khusus dialokasikan untuk investasi berisiko tinggi, bukan dana kebutuhan pokok.

Terapkan penyimpanan aman dengan fitur keamanan berlapis seperti Multi-Factor Authentication (MFA) atau cold storage untuk aset dalam jumlah besar.

Diversifikasi portofolio juga penting, jangan menempatkan seluruh modal pada satu jenis koin atau sektor.

>>> Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Jonathan David Samai Lionel Messi

Integrasi aset kripto ke dalam pengawasan OJK memberikan lapisan keamanan tambahan, namun literasi keuangan tetap menjadi benteng utama.