OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia sejak 10 Januari 2025.
Peralihan kewenangan ini berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
>>> Wagub Gorontalo Harap Rembuk Utama KTNA Hasilkan Rekomendasi Pertanian Maju
Sebelumnya, pengawasan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dengan pengawasan OJK, standar perlindungan konsumen di sektor kripto kini setara dengan perbankan dan pasar modal.
Perubahan Skema Pajak Kripto
Pemerintah juga menyederhanakan skema perpajakan kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku sejak Agustus 2025.
Transaksi kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan hanya PPh Pasal 22 final.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar domestik.
Risiko Finansial bagi Investor
Meski regulasi semakin ketat, risiko investasi kripto tetap ada. Volatilitas harga tinggi menjadi salah satu risiko utama.
Harga aset kripto bisa terkoreksi tajam akibat sentimen global atau perubahan algoritma.
>>> Kementrans Ajak Kemendikdasmen Sinergikan Program TEP dan Relawan Mengajar
Risiko operasional platform juga mengintai, seperti kegagalan teknis bursa yang menghambat penarikan dana.
Ancaman keamanan siber terhadap dompet digital dan infrastruktur bursa juga perlu diwaspadai.
Selain itu, investor menghadapi risiko likuiditas, yaitu kesulitan menjual aset karena rendahnya minat beli.
Langkah Mitigasi Risiko
Investor disarankan hanya bertransaksi di pedagang aset kripto yang memiliki izin OJK.
Gunakan modal dingin yang khusus dialokasikan untuk investasi berisiko tinggi, bukan dana kebutuhan pokok.
Terapkan penyimpanan aman dengan fitur keamanan berlapis seperti Multi-Factor Authentication (MFA) atau cold storage untuk aset dalam jumlah besar.
Diversifikasi portofolio juga penting, jangan menempatkan seluruh modal pada satu jenis koin atau sektor.
>>> Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Jonathan David Samai Lionel Messi
Integrasi aset kripto ke dalam pengawasan OJK memberikan lapisan keamanan tambahan, namun literasi keuangan tetap menjadi benteng utama.
Update Terbaru
PSAT Targetkan Diversifikasi Komoditas dan Ekspansi Wilayah pada 2026
Jumat / 19-06-2026, 14:38 WIB
Chery Resmi Pilih Nama Stockman untuk Pikap Kabin Ganda Terbaru
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Persija Jakarta Resmi Berpisah dengan Hanif Sjahbandi
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Timnas Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Skema Bola Mati
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Konflik Timur Tengah Hambat Pertumbuhan Ekspor Jam Tangan Swiss
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Ketahui Usia Ideal Bayi Mulai Bisa Duduk Tegak Sendiri
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Sebagian Besar Sapi Terjangkit PMK di Kudus Sembuh
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara atas Kematian Suami
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
GEA Aesthetic Luncurkan PolyPhil untuk Dukung Regenerative Aesthetics
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Hollywood Kini Incar Reddit sebagai Ladang Ide Cerita Film
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Cara Menghapus Akun Facebook secara Permanen Lewat Pusat Akun Meta
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Alex Marquez Dapat Lampu Hijau untuk Latihan GP Ceko
Jumat / 19-06-2026, 14:35 WIB
Apindo Dorong Jawa Tengah Jadi Hub Investasi Asia
Jumat / 19-06-2026, 14:32 WIB






