Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera diterbitkan.

Sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial dan tautan yang menawarkan PAKD tidak berizin.

in1

Ke depan, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menghentikan aktivitas platform ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum melakukan transaksi atau investasi.

Masyarakat diminta memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat.

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi pada platform investasi legal serta segera melaporkan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun penipuan keuangan.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK.

>>> Menko Pangan Soroti Pentingnya Pendekatan 'Stick and Carrot' dalam Pengelolaan Sampah

Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meminimalkan kerugian yang lebih besar.