Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

in1

>>> Changan Lumin EV: Mobil Listrik Mungil Rp205 Juta Siap Bersaing di Perkotaan

Penyitaan aset dilakukan oleh OJK pada 17-18 Juni 2026, setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

“Tindakan itu merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK, guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Sebanyak 41 aset berupa tanah dan bangunan itu terdiri dari delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

>>> Ekuador Ditahan Imbang Curacao di Piala Dunia 2026

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, penyidikan perkara dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025.

>>> Swiss Sambut Delegasi Iran untuk Pembicaraan dengan AS

“Perkara tersebut melibatkan Sdri IP selaku Direktur Utama dan Sdr MIL selaku pengguna dana akhir (end user),” ujar Agus.