OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP Medan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
>>> Changan Lumin EV: Mobil Listrik Mungil Rp205 Juta Siap Bersaing di Perkotaan
Penyitaan aset dilakukan oleh OJK pada 17-18 Juni 2026, setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
“Tindakan itu merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK, guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Sebanyak 41 aset berupa tanah dan bangunan itu terdiri dari delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
>>> Ekuador Ditahan Imbang Curacao di Piala Dunia 2026
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, penyidikan perkara dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025.
>>> Swiss Sambut Delegasi Iran untuk Pembicaraan dengan AS
“Perkara tersebut melibatkan Sdri IP selaku Direktur Utama dan Sdr MIL selaku pengguna dana akhir (end user),” ujar Agus.
Update Terbaru
Jonathan Tah Makin Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026 Usai Lolos 32 Besar
Minggu / 21-06-2026, 12:48 WIB
Stok Beras Aceh Capai 123 Ribu Ton, Bulog Jamin Aman hingga Awal 2027
Minggu / 21-06-2026, 12:48 WIB
Kementerian Ramai-ramai Ajukan Tambahan Anggaran, Ekonom Soroti Program Prioritas
Minggu / 21-06-2026, 12:48 WIB
Pakistan Umumkan Perundingan Teknis AS-Iran di Swiss pada Minggu
Minggu / 21-06-2026, 12:48 WIB
Pratinjau Belgia vs Iran: Duel Tim Pemburu Kemenangan Perdana di Grup G
Minggu / 21-06-2026, 12:46 WIB
Jerman Kalahkan Pantai Gading 2-1, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 12:46 WIB
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
Minggu / 21-06-2026, 12:44 WIB
Ikan Lele vs Kembung: Mana yang Lebih Unggul untuk Kesehatan?
Minggu / 21-06-2026, 12:44 WIB
Persib Bandung Cari Bek Baru Setelah Federico Barba Hengkang
Minggu / 21-06-2026, 12:44 WIB
Mobil NEV China Tawarkan Efisiensi Biaya Operasional di Tengah Kenaikan BBM
Minggu / 21-06-2026, 12:41 WIB
Klaim Kode Redeem Honkai Star Rail Mei 2026 untuk Dapatkan Stellar Jade Gratis
Minggu / 21-06-2026, 12:41 WIB
Promo JSM Alfamart 22-24 Mei 2026: Banyak Minuman Gratis
Minggu / 21-06-2026, 12:41 WIB
Ekuador Gagal Petik Kemenangan Usai Ditahan Imbang Curacao 0-0
Minggu / 21-06-2026, 12:40 WIB
Rekan Setim Jay Idzes di Sassuolo Alami Patah Kaki saat Kanada Gilas Qatar
Minggu / 21-06-2026, 12:38 WIB






