OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP Medan
Minggu / 21-06-2026, 11:21 WIB
OJK menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP Medan. Penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah penetapan pengadilan.






