Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset properti yang terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima, Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan berlangsung selama dua hari pada 17–18 Juni 2026 setelah tim penyidik memperoleh izin penetapan dari pengadilan negeri setempat.

in1

>>> ATEEZ Raih Daesang di Seoul Music Awards 2026

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan langkah ini untuk menjamin efektivitas proses peradilan dan mengamankan objek perkara.

"Penyitaan dan pengamanan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Agus Firmansyah dalam rilis resmi di Jakarta, Minggu (21/6).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Provinsi Sumatera Utara, meliputi 8 unit bangunan fisik dan 29 bidang tanah bersertifikat hak milik di Kota Medan serta Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, penyidik mengamankan 2 aset properti di Kota Binjai dan 2 aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Modus Pembiayaan Fiktif

Dalam pendalaman perkara, OJK menemukan bahwa sebagian besar jaminan pembiayaan di BPRS Gebu Prima tidak diikat sempurna secara hukum.

Bank hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa hak tanggungan yang sah, menciptakan celah risiko hukum tinggi.

Perkara ini berakar dari dugaan tindak pidana perbankan syariah internal di BPRS Gebu Prima, yang izin usahanya telah dicabut OJK sejak 17 April 2025.

>>> Transmart Gelar Full Day Sale, Diskon Besar untuk Alat Masak dan Kebutuhan Rumah Tangga

Kasus menyeret IP sebagai Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).