Sepanjang Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga memanipulasi pembukuan dengan membuat catatan palsu dan menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan nama orang lain (nominee).

Modus nominee ini mencakup 34 nama nasabah buatan dengan total plafon pembiayaan fiktif mencapai Rp15,47 miliar.

in1

Pencairan dana menggunakan berkas identitas dan dokumen pendukung ilegal tanpa verifikasi standar bank.

Aliran dana diduga digunakan untuk kepuasan pribadi dan menutup utang pembiayaan bermasalah lainnya, merusak rasio kualitas pembiayaan bank.

Para terlapor dijerat dengan pasal pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Penindakan ini berkat sinergi antara OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

>>> Islam Melarang Keras Al-Qadzfu dan Menetapkan Sanksi Berat Bagi Penuduh Zina

OJK berkomitmen terus memburu sisa aset tersembunyi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi kepentingan nasabah.