Menjaga kehormatan sesama muslim merupakan kewajiban fundamental dalam syariat Islam. Melontarkan tuduhan zina tanpa bukti sah adalah perbuatan yang dilarang keras.

Tindakan ini disebut al-qadzfu atau qadzaf. Ajaran Islam mengategorikannya sebagai dosa besar berdasarkan buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq.

in1

>>> 33 Jamaah Haji Sumbar Terima Bantuan Rp20 Juta dari Uni Emirat Arab

Rasulullah SAW bahkan mengelompokkan al-qadzfu ke dalam tujuh tindakan yang membawa kebinasaan. Sabda beliau: "Jauhilah tujuh tindakan yang menghancurkan!"

Para sahabat bertanya, "Apakah itu wahai Rasulullah?"

Beliau menjawab, "Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya."

(HR Bukhari)

Ketentuan ini dipertegas Allah SWT dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 23-25.

Allah SWT mengecam keras para penuduh zina: "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar."

Had atau sanksi hukum akibat menuduh zina dapat diproses melalui dua jalur: pengakuan langsung dari si penuduh atau persaksian dua orang laki-laki adil atau empat orang perempuan.

>>> Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Dibuka di Depok, Gratis untuk Umum

Jika penuduh gagal menghadirkan bukti, berdasarkan surah An-Nur ayat 4-5, ia akan dijatuhi hukuman dera delapan puluh kali dan persaksiannya ditolak selamanya.

Merujuk Tafsir Ibnu Katsir, istilah muhsanah merujuk pada wanita merdeka, balig, dan menjaga kehormatan. Ketentuan ini berlaku sama jika objek tuduhan adalah pria yang bersih.

Tiga Macam Sanksi bagi Penuduh Zina Tanpa Bukti