Zina merupakan dosa besar yang dilarang keras dalam agama Islam. Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindakan keji dan kotor.

Larangan tersebut secara tegas termaktub dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32. Ayat itu memerintahkan umat Islam untuk tidak mendekati zina karena merupakan perbuatan keji dan jalan terburuk.

in1

>>> Ulasan Novel Halte Alam Baka: Pertemuan di Batas Dua Dunia yang Mengharukan

Menurut buku Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Al Juzairi, zina diartikan sebagai hubungan badan terlarang melalui kemaluan atau dubur oleh pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri sah.

Secara syara', zina adalah hubungan biologis tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Klasifikasi Zina dan Sanksinya

Dalam fikih, zina dibagi menjadi dua kategori: zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Zina muhsan dilakukan oleh individu yang sudah atau pernah menikah, dengan sanksi rajam sampai mati.

Zina ghairu muhsan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum pernah menikah.

Pelaku dikenai hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun ke lokasi berjarak minimal 90 km.

Ketentuan hukuman cambuk didasarkan pada Al-Qur'an surah An-Nur ayat 2. Ayat tersebut memerintahkan untuk mendera masing-masing pezina seratus kali dan tidak boleh terhalang rasa belas kasihan.

>>> Dubes RI Dukung Indonesian-American Games Perkuat Persatuan Diaspora

Hukum pengasingan diperkuat oleh hadits riwayat Zaid bin Khalid Al Juhani. Rasulullah SAW memerintahkan agar pezina ghairu muhsan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai penggabungan sanksi cambuk dan pengasingan.

Mazhab Maliki berpendapat pengasingan hanya berlaku bagi laki-laki merdeka, sedangkan Mazhab Syafi'i dan Hambali mewajibkan kedua hukuman bagi kedua pelaku.