Persoalan status nasab anak yang lahir di luar pernikahan sah kembali menjadi perhatian.

Isu ini tidak hanya menyangkut hukum keluarga Islam, tetapi juga hak anak, hubungan keperdataan, kewarisan, dan perwalian nikah.

>>> Harga Emas Antam 19 September 2025 Merosot Rp 8.000 per Gram

Menurut sumber dari Cahaya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama dan pakar fikih terkait pengakuan nasab, hak waris, dan perwalian bagi anak luar nikah.

Dalam syariat Islam, nasab memiliki konsekuensi hukum luas, termasuk kewajiban nafkah, hubungan mahram, dan keabsahan wali nikah.

Menjaga keturunan atau hifzh an-nasl merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Oleh karena itu, kejelasan garis keturunan sangat diperhatikan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Ahzab: 5 yang memerintahkan memanggil anak dengan nama bapak mereka.

Pandangan Mayoritas Ulama Fikih

Mayoritas fuqaha dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menetapkan bahwa anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.

Garis keturunan anak hanya tersambung kepada ibu yang melahirkannya.

Dasar hukumnya adalah hadis Rasulullah SAW: "Anak itu menjadi milik pemilik ranjang (pernikahan yang sah), sedangkan bagi pezina adalah kerugian" (HR Bukhari dan Muslim).

Aturan ini tetap berlaku meskipun lelaki pezina mengakui anak tersebut.

Perbedaan Pendapat demi Kemaslahatan Anak

Sebagian ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Imam Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa nasab dapat disandarkan kepada ayah biologis dengan syarat tertentu.

Syaratnya adalah lelaki tersebut mengakui anak sebagai kandungnya dan ibu tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

Pandangan ini mempertimbangkan kemaslahatan anak agar hak dan identitasnya tidak hilang.