Persoalan nasab anak yang lahir di luar pernikahan kembali menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hukum keluarga Islam, hak anak, hubungan keperdataan, hak waris, hingga perwalian nikah.

Dinamika hukum modern dan kesadaran terhadap perlindungan anak memunculkan kembali pertanyaan mengenai kedudukan hukum anak tersebut terhadap ayah biologisnya.

>>> Bebek Berkostum Timnas Meksiko Viral Jadi Maskot Tidak Resmi Piala Dunia 2026

Dalam syariat Islam, menjaga keturunan atau hifzh an-nasl merupakan salah satu tujuan utama (maqashid syariah) sehingga kejelasan garis keturunan mendapatkan perhatian besar.

Kedudukan penting hubungan keturunan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 5 yang memerintahkan memanggil anak dengan nama bapak mereka.

Pandangan Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpandangan bahwa anak hasil hubungan zina tidak memiliki hubungan nasab dengan pria yang menzinai ibunya.

Ketentuan ini bersandar pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan anak menjadi milik pemilik ranjang (pernikahan yang sah), sedangkan pezina mendapat kerugian.

Oleh karena itu, anak tersebut secara hukum dinasabkan kepada ibunya. Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir menegaskan bahwa anak hasil zina mengikuti garis keturunan ibu.

Penjelasan serupa termuat dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menyatakan mayoritas fuqaha tidak menetapkan nasab anak zina kepada pria pezina meski ada pengakuan terang-terangan.

Pandangan Alternatif

Namun, Imam Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Imam Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnu Taimiyah memiliki pandangan berbeda.

Mereka berpendapat nasab dapat disandarkan kepada ayah biologis jika pria tersebut mengakuinya dan sang ibu tidak terikat pernikahan dengan pria lain.

Langkah ini diambil demi kemaslahatan agar identitas serta hak anak tidak hilang, sebagaimana dibahas Yusuf Al-Qardhawi tentang istilhaq (pengakuan nasab).