Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggencarkan operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar di berbagai sudut kota.

Namun, langkah penindakan di lapangan tersebut dinilai tidak akan efektif menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

>>> Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos Lewat DTSEN Juni 2026

Sektor informal ini telah berkembang menjadi ladang ekonomi bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Praktik ini melibatkan perputaran uang besar yang dinikmati oleh juru parkir, kelompok masyarakat, hingga oknum tertentu.

"Penilangan, pencabutan pentil, atau razia hanya terapi.

Tidak akan membuat jera kalau tidak ada solusi yang menyeluruh dan kepastian sistem yang menggantikannya," kata Nirwono Joga, Pengamat Tata Kota pada Senin (15/6/2026).

Potensi ekonomi yang sangat besar menjadi faktor utama maraknya praktik ini walau penertiban sering dilakukan.

Estimasi pendapatan dari sektor parkir legal di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun per tahun, sedangkan perputaran uang di sektor ilegal diyakini jauh lebih besar.

"Kalau kita lihat di mana-mana justru lebih banyak parkir liarnya daripada parkir legalnya.

Potensi ini yang menurut saya harus menjadi pertimbangan karena ke depan bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi DKI Jakarta," ujar Nirwono.

Pengelolaan perparkiran ilegal ini disinyalir telah membentuk ekosistem terstruktur.

Penertiban berkala tidak akan menyelesaikan masalah mendasar selama celah pendapatan bagi pihak-pihak pengelola informal tersebut masih terbuka lebar.

"Kita tahu semua parkir liar di Jakarta itu dikelola.

>>> Harga Emas Kontrak AS Menguat 3 Persen Sentuh US$ 4.366,80 Per Ons Troi

Dalam tanda petik dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, mulai dari ormas, pihak keamanan, dan unsur-unsur lain yang ikut mengambil periuk di situ," kata Nirwono.