Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Selasa, 16 Juni 2026.

Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

>>> Belanda Imbang Lawan Jepang, Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Berlanjut

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari Detik Oto.

"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

>>> Red Velvet Comeback Formasi Lengkap Agustus 2026, Gelar Fancon di Seoul

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pada hari biasa, sistem ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Kebijakan ini mengikat di 26 titik jalur utama, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

>>> Kemiskinan Lebih Berpengaruh ke Perkembangan Otak Anak daripada IQ

Dengan ditiadakannya ganjil genap, seluruh kendaraan dengan nomor pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa penyekatan dan bebas dari sanksi tilang.