Pemerintah daerah disarankan untuk membangun infrastruktur memadai guna menutup ruang gerak pengelolaan ilegal.

Pengadaan gedung parkir bertingkat yang dikelola profesional dan penerapan sistem pembayaran nontunai menjadi langkah konkret memutus kebocoran anggaran.

"Kalau dikelola swasta bisa, kenapa pemerintah tidak bisa? Artinya ada pihak lain yang sengaja tidak mengoptimalkan pemasukan secara digital.

Padahal, parkir elektronik memotong dua persoalan sekaligus, yaitu parkir liar dan pungutan liar. Semua tercatat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran pendapatan," ucap Nirwono.

Pembentukan badan khusus seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau perusahaan daerah diusulkan untuk mengintegrasikan perencanaan hingga pengawasan perparkiran.

"Jadi tata ruangnya ada, aturannya ada, kemudian pemantauannya juga ada.

Ini yang harus menjadi catatan bagi teman-teman di DPRD yang sedang membuat pansus parkir untuk melihat bahwa ini bisa menjadi salah satu rekomendasi yang diberikan," ujar Nirwono.

Kebijakan pembenahan tata ruang ini diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek komersial semata.

Pengaturan perparkiran yang baik harus difungsikan sebagai instrumen strategis untuk mengurai kemacetan kota dan mendorong penggunaan transportasi publik.

"Catatannya, jangan terpaku kepada uangnya.

>>> Eberechi Eze Siap Jadi Eksekutor Penalti Inggris di Piala Dunia 2026

Parkir harus menjadi instrumen untuk mengurangi kemacetan, memperbaiki kualitas udara, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum," sebut Nirwono.