Mazhab Syafi'i menggunakan ketentuan batas minimal masa kehamilan enam bulan sebagai acuan. Anak yang lahir minimal enam bulan setelah akad nikah dapat dinasabkan kepada suami ibunya.

Formulasi ini didasarkan pada kombinasi dua ayat Al-Qur'an, yaitu Surah Al-Ahqaf ayat 15 dan Surah Luqman ayat 14.

>>> Mengenali Lima Tanda Masa Subur untuk Tingkatkan Peluang Kehamilan

Masa menyusui selama dua tahun (24 bulan) yang dikurangi dari total 30 bulan menghasilkan masa kehamilan minimal enam bulan.

Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki kelonggaran yang lebih luas.

Kitab Al-Fatawa Al-Hindiyyah menjelaskan bahwa hubungan nasab bisa ditetapkan jika seorang pria menikahi wanita hamil lalu mengakui anak tersebut sebagai anaknya.

Bahkan menurut Imam Abu Hanifah, pernikahan yang dilakukan satu hari sebelum kelahiran tetap membuka ruang untuk menetapkan hubungan nasab anak kepada suami tersebut.

Terkait perwalian nikah, mazhab Syafi'i mengatur bahwa wali harus berasal dari jalur nasab yang sah.

Apabila anak perempuan tidak memiliki nasab sah dengan ayah biologisnya, hak perwalian otomatis berpindah kepada wali hakim melalui KUA.

Dalam hukum positif di Indonesia, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan awalnya mengatur anak luar kawin hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Aturan ini berubah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menetapkan anak luar nikah bisa memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan lewat tes DNA atau alat bukti sah lain.

Meski membuka hak nafkah, ketentuan nasab dan wali nikah secara fikih tetap mengikuti aturan agama sendiri.

Islam menekankan prinsip universal bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing tanpa menanggung dosa orang lain, sesuai Surah Al-An'am ayat 164.

Syekh Muhammad Al-Ghazali menambahkan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari tujuan besar syariat demi menjaga martabat manusia.

>>> Elon Musk Resmi Jadi Triliuner Pertama Dunia Usai IPO SpaceX

Karena itu, anak yang lahir di luar pernikahan tetap berhak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, serta perlindungan yang layak.