Ulama Berbeda Pandangan Soal Status Nasab Anak di Luar Nikah
Mazhab Syafi'i menggunakan ketentuan batas minimal masa kehamilan enam bulan sebagai acuan. Anak yang lahir minimal enam bulan setelah akad nikah dapat dinasabkan kepada suami ibunya.
Formulasi ini didasarkan pada kombinasi dua ayat Al-Qur'an, yaitu Surah Al-Ahqaf ayat 15 dan Surah Luqman ayat 14.
>>> Mengenali Lima Tanda Masa Subur untuk Tingkatkan Peluang Kehamilan
Masa menyusui selama dua tahun (24 bulan) yang dikurangi dari total 30 bulan menghasilkan masa kehamilan minimal enam bulan.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki kelonggaran yang lebih luas.
Kitab Al-Fatawa Al-Hindiyyah menjelaskan bahwa hubungan nasab bisa ditetapkan jika seorang pria menikahi wanita hamil lalu mengakui anak tersebut sebagai anaknya.
Bahkan menurut Imam Abu Hanifah, pernikahan yang dilakukan satu hari sebelum kelahiran tetap membuka ruang untuk menetapkan hubungan nasab anak kepada suami tersebut.
Terkait perwalian nikah, mazhab Syafi'i mengatur bahwa wali harus berasal dari jalur nasab yang sah.
Apabila anak perempuan tidak memiliki nasab sah dengan ayah biologisnya, hak perwalian otomatis berpindah kepada wali hakim melalui KUA.
Dalam hukum positif di Indonesia, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan awalnya mengatur anak luar kawin hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Aturan ini berubah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menetapkan anak luar nikah bisa memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan lewat tes DNA atau alat bukti sah lain.
Meski membuka hak nafkah, ketentuan nasab dan wali nikah secara fikih tetap mengikuti aturan agama sendiri.
Islam menekankan prinsip universal bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing tanpa menanggung dosa orang lain, sesuai Surah Al-An'am ayat 164.
Syekh Muhammad Al-Ghazali menambahkan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari tujuan besar syariat demi menjaga martabat manusia.
>>> Elon Musk Resmi Jadi Triliuner Pertama Dunia Usai IPO SpaceX
Karena itu, anak yang lahir di luar pernikahan tetap berhak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, serta perlindungan yang layak.
Update Terbaru
Promo Alfamart 16-23 April 2026: Diskon Produk Spesial Mingguan
Selasa / 16-06-2026, 00:29 WIB
Nico Williams Tetap Dipanggil ke Piala Dunia 2026 Meski Musim Buruk
Selasa / 16-06-2026, 00:29 WIB
Belgia Hadapi Mesir di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 00:29 WIB
AC Milan Segera Umumkan Ruben Amorim, Manchester United Diuntungkan
Selasa / 16-06-2026, 00:28 WIB
Adrian Wibowo Resmi Bergabung dengan Wacker Innsbruck
Selasa / 16-06-2026, 00:28 WIB
Iran Diunggulkan Tekuk Selandia Baru pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 00:25 WIB
Samsung Rilis Galaxy A17 5G dengan Jaminan Update Sistem 6 Tahun
Selasa / 16-06-2026, 00:24 WIB
DJP Ajukan Pagu Indikatif Rp 5,4 Triliun untuk Anggaran 2027
Selasa / 16-06-2026, 00:24 WIB
Suporter Jepang Kembali Bersihkan Stadion Usai Laga Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 00:20 WIB
Perum Bulog Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Kuota Terbatas 750 Orang
Selasa / 16-06-2026, 00:20 WIB
Tim Atletik Indonesia Raih Satu Emas dan Dua Perak di Filipina
Selasa / 16-06-2026, 00:19 WIB
Promo Indomaret 16-22 April 2026: Diskon Kebutuhan Rumah Tangga dan Dapur
Selasa / 16-06-2026, 00:19 WIB
Ipswich Town Pertahankan Elkan Baggott untuk Premier League Musim Depan
Selasa / 16-06-2026, 00:19 WIB
Pengendara Nekat Melawan Arus Hadapi Sanksi Denda dan Pidana Kurungan
Selasa / 16-06-2026, 00:14 WIB






