Muhammadiyah Jelaskan Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah
Persoalan hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah masih sering menjadi pertanyaan di masyarakat.
Perkara ini perlu dipahami secara menyeluruh dengan bersandar pada hukum Islam dan regulasi resmi di Indonesia.
>>> Jasindo Antisipasi Lonjakan Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Pelemahan Rupiah
Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rohmansyah, menyampaikan penjelasan tersebut dalam podcast Harmoni Keluarga pada Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, kasus kehamilan di luar nikah cukup marak terjadi sehingga membutuhkan penyelesaian yang bijaksana.
"Kasus ini memang banyak terjadi di masyarakat sehingga perlu dipahami secara hati-hati agar solusi yang diberikan tidak menimbulkan persoalan baru," ujarnya dikutip dari Muhammadiyah.
or. id.
Perbedaan Pandangan Ulama
Dalam khazanah fikih, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai keabsahan menikahi perempuan yang sedang mengandung akibat zina.
Sebagian ulama menetapkan bahwa pernikahan baru boleh dilangsungkan setelah perempuan tersebut melahirkan, sementara sebagian lain memperbolehkan akad nikah dilakukan sebelum anak lahir.
Menurut Rohmansyah, perbedaan sudut pandang tersebut mencerminkan keragaman ijtihad dalam hukum Islam untuk merespons dinamika yang berkembang di masyarakat.
Dalam konteks regulasi di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa perempuan yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Pernikahan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu proses kelahiran anak terlebih dahulu.
Aturan dalam KHI ini berbeda dengan sikap sebagian ulama klasik yang memberikan syarat agar proses persalinan selesai sebelum akad nikah dilaksanakan.
Di sisi lain, Majelis Tarjih Muhammadiyah melalui Tanya Jawab Agama memberikan pandangan yang lebih luas.
Perempuan yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan, baik dengan pria yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bersedia menjadi suaminya.
Update Terbaru
Pemerintah Lanjutkan Efisiensi Anggaran pada 2027
Selasa / 09-06-2026, 15:48 WIB
Chatib Basri: Tiga Opsi Kelola APBN di Tengah Tantangan Fiskal
Selasa / 09-06-2026, 15:48 WIB
Ciputra Life Sesuaikan Strategi Investasi Hadapi Kenaikan Yield
Selasa / 09-06-2026, 15:48 WIB
Markas Timnas Inggris di Florida Diguncang Gempa Jelang Laga Kontra Kosta Rika
Selasa / 09-06-2026, 15:48 WIB
Kementan Gandeng Billy Mambrasar untuk Berdayakan Petani Muda Papua
Selasa / 09-06-2026, 15:44 WIB
Cara Praktis Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP Tanpa Ribet
Selasa / 09-06-2026, 15:44 WIB
Kehadiran Edwin Hidayat dan Anthony Leong Dinilai Percepat Transformasi Digital Telkom
Selasa / 09-06-2026, 15:44 WIB
Laba Bersih BSI Melonjak 17,79 Persen Capai Rp2,80 Triliun
Selasa / 09-06-2026, 15:44 WIB
Mengenal Finazia, Penyanyi Duo MikkyZia yang Viral Usai Konser EXO
Selasa / 09-06-2026, 15:40 WIB
Saham Amman Mineral Berpotensi Melonjak 90 Persen
Selasa / 09-06-2026, 15:40 WIB
Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi Pad 2 di Indonesia, Harga Rp2,3 Juta
Selasa / 09-06-2026, 15:39 WIB
Jung Kyung-ho dan Sooyoung Girls' Generation Resmi Putus Setelah 14 Tahun
Selasa / 09-06-2026, 15:37 WIB
Manchester United Hadapi Hambatan Besar Rekrut Aurelien Tchouameni dari Real Madrid
Selasa / 09-06-2026, 15:37 WIB
Rio Ngumoha Cetak Sejarah Berkat Kepercayaan Arne Slot
Selasa / 09-06-2026, 15:37 WIB






