Persoalan hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah masih sering menjadi pertanyaan di masyarakat.

Perkara ini perlu dipahami secara menyeluruh dengan bersandar pada hukum Islam dan regulasi resmi di Indonesia.

>>> Jasindo Antisipasi Lonjakan Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Pelemahan Rupiah

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rohmansyah, menyampaikan penjelasan tersebut dalam podcast Harmoni Keluarga pada Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, kasus kehamilan di luar nikah cukup marak terjadi sehingga membutuhkan penyelesaian yang bijaksana.

"Kasus ini memang banyak terjadi di masyarakat sehingga perlu dipahami secara hati-hati agar solusi yang diberikan tidak menimbulkan persoalan baru," ujarnya dikutip dari Muhammadiyah.

or. id.

Perbedaan Pandangan Ulama

Dalam khazanah fikih, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai keabsahan menikahi perempuan yang sedang mengandung akibat zina.

Sebagian ulama menetapkan bahwa pernikahan baru boleh dilangsungkan setelah perempuan tersebut melahirkan, sementara sebagian lain memperbolehkan akad nikah dilakukan sebelum anak lahir.

Menurut Rohmansyah, perbedaan sudut pandang tersebut mencerminkan keragaman ijtihad dalam hukum Islam untuk merespons dinamika yang berkembang di masyarakat.

Dalam konteks regulasi di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa perempuan yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

Pernikahan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu proses kelahiran anak terlebih dahulu.

Aturan dalam KHI ini berbeda dengan sikap sebagian ulama klasik yang memberikan syarat agar proses persalinan selesai sebelum akad nikah dilaksanakan.

Di sisi lain, Majelis Tarjih Muhammadiyah melalui Tanya Jawab Agama memberikan pandangan yang lebih luas.

Perempuan yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan, baik dengan pria yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bersedia menjadi suaminya.