Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) harus ditangani secara tegas tanpa kompromi.

Pernyataan ini disampaikan Haedar menanggapi dua kasus pelecehan yang belakangan muncul di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

>>> Harga Minyak Melonjak 2 Persen ke US$84, Level Tertinggi dalam Sebulan

Di UMY, terduga pelaku adalah seorang dosen, sementara di UAD pelaku berstatus mahasiswa.

"Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius.

Saya berharap langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan tegas tanpa kompromi," kata Haedar di UMY, Bantul, Senin (13/7) malam.

Menurut Haedar, tindakan tegas diperlukan karena kasus ini menyangkut etika, moral, dan ruang publik yang tidak boleh memicu demoralisasi.

Ia menambahkan, penindakan harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia untuk mencegah peluruhan potensi bangsa.

Haedar meyakini setiap pimpinan universitas telah memiliki acuan untuk mengimplementasikan tindakan tegas tersebut.

"Rektor punya koridor hukum dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif itu," ujarnya.

>>> Pelatih Spanyol Curhat: Kualitas Prancis Luar Biasa

Dua Kasus Pelecehan di PTMA

Kasus di UAD terjadi saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode.

UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik sesuai Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.

Kasus ini masih didalami Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dan Polresta Sleman.

Sementara di UMY, dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) secara verbal melalui pesan WhatsApp.

UMY telah menonaktifkan oknum dosen tersebut dari seluruh tugas akademik dan nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai.

>>> Tak Cuma Gigi, Lidah Juga Perlu Disikat: Ini Sederet Manfaatnya

Sebelum dua kasus ini, Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta juga telah mengeluarkan dua mahasiswa yang terbukti berbuat asusila di lingkungan kampus.