Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyambut baik pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Menteri Agama itu berharap kebenaran dapat terungkap dalam persidangan nanti.

>>> Trump Patok Biaya Tol 20 Persen untuk Kapal Lewati Selat Hormuz, Capai Rp542 Miliar

"Ya Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan insyaAllah kita akan menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Yaqut mengklaim akan buka-bukaan menjelaskan pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Pemerintah RI dari Arab Saudi.

"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.

Kuasa Hukum: Pembagian Sesuai MoU

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pembagian kuota haji tambahan telah dilakukan berdasarkan kajian teknis dan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi.

>>> Proyeksi Ekonomi RI 2026: IMF 5 Persen vs Pemerintah 5,4 Persen

Ia meyakini tidak ada kesalahan dalam pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

"Pembagian yang 10.000 dan 10.000 itu memang sudah termuat nyata di MoU. Kami siap diuji di persidangan," tegas Mellisa.

Selain Yaqut, KPK juga merampungkan penyidikan tiga tersangka lain: Ishfah Abidal Aziz (staf khusus Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 atau 604 UU KUHP baru.

>>> Polling CNNIndonesia.com: Prancis Favorit Juara Piala Dunia 2026

Berdasarkan audit BPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.