Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng ahli dari PT Antam dan Pegadaian untuk memeriksa keaslian 55 kilogram keping logam platinum yang ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil milik bupati. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan koordinasi dilakukan melalui surat resmi.

>>> ParagonCorp Berangkatkan 135 Karyawan Umrah ke Tanah Suci

"Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Ia menekankan temuan tersebut harus dicek keasliannya karena memiliki nilai ekonomis yang fantastis.

Berdasarkan informasi dari sejumlah situs, harga platinum mencapai Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram tergantung kadar, merek, dan toko.

"Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama ... ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping," ucapnya.

Dua Tersangka dan Dugaan Suap Proyek

KPK menetapkan Syah Afandin bersama tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.

Keduanya telah ditahan di Rutan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026.

>>> Apa Penyebab Sam Neill Meninggal Dunia? Inilah Kronologi Meninggalnya Pemeran Film Jurassic Park, Benarkah Akibat Serangan Jantung?

Syah Afandin sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.