Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri informasi mengenai dugaan masih adanya lokasi penyimpanan aset lain atau bunker terkait tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara akan dikaji oleh penyidik untuk memastikan kebenarannya.

>>> Klaim Asuransi Kanker Rp500 Juta Tak Cair, Allianz Beri Penjelasan

"Makanya kita telusuri.

Kita tidak berdasarkan opini, tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, apabila penyidik menemukan hal-hal baru yang perlu didalami, langkah lanjutan akan dilakukan sesuai kebutuhan perkara.

Saat ini, Kejagung masih mempelajari administrasi perkara yang telah diserahkan oleh Polri. Setelah itu, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut.

Anang menjelaskan tim khusus itu nantinya akan mempelajari seluruh dokumen pemeriksaan, barang bukti, hingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus.

Khusus nih, karena tidak bisa dengan penyidik biasa," katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses penyidikan akan dilakukan dengan mengacu pada bukti yang tersedia serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kejagung juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.

>>> Pemerintah Bahas Skema Harga BBM Khusus untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Dalam penyidikan ini, Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Polri, KPK, serta Komisi III DPR RI yang turut melakukan pengawasan.