Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan kasus Febrie.

>>> Tekan Gejolak Harga, Kementan Siapkan Sentra Cabai 135 Ha di Papua

"PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya.

Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).

Anang menjelaskan tim tersebut akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Polri dalam pengusutan kasus ini.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.

Anang menegaskan pihaknya akan independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung akan terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," katanya.

>>> Trump dan NATO: Kritik yang Tak Sepenuhnya Salah

Pelimpahan Perkara dari Polri

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi.

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

>>> Presiden FIFA Buka Suara soal Trump Hadir di Final Piala Dunia 2026

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.