Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan kasus Febrie.
>>> Tekan Gejolak Harga, Kementan Siapkan Sentra Cabai 135 Ha di Papua
"PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya.
Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).
Anang menjelaskan tim tersebut akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Polri dalam pengusutan kasus ini.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.
Anang menegaskan pihaknya akan independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung akan terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," katanya.
>>> Trump dan NATO: Kritik yang Tak Sepenuhnya Salah
Pelimpahan Perkara dari Polri
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi.
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.
>>> Presiden FIFA Buka Suara soal Trump Hadir di Final Piala Dunia 2026
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Update Terbaru
Jadwal Webtoon dan Manhwa di San Diego Comic-Con 2026
Senin / 13-07-2026, 21:33 WIB
Costco Catat Penjualan Juni US$29,24 Miliar dan Bagikan Dividen
Senin / 13-07-2026, 21:33 WIB
Inggris Rencanakan Ubah Hukum untuk Deportasi Pemimpin Geng Rochdale
Senin / 13-07-2026, 21:33 WIB
SCHD Ungguli VYM dalam Yield Dividen dan Imbal Hasil 10 Tahun
Senin / 13-07-2026, 21:31 WIB
Saham Ondas Holdings Anjlok ke Level Terendah Tujuh Bulan Meski Ekspansi Pertahanan
Senin / 13-07-2026, 21:31 WIB
Partai Republik Hadapi Perubahan Kepemimpinan Pasca Wafatnya Lindsey Graham
Senin / 13-07-2026, 21:30 WIB
Timnas Wanita AS Jamu Spanyol dalam Laga Uji Coba
Senin / 13-07-2026, 21:30 WIB
IIF Raih Penghargaan Internasional, Percepat Mobilisasi Modal Swasta untuk Infrastruktur
Senin / 13-07-2026, 21:30 WIB
BEI Buka Akses Investor RI ke Saham BYD dan Tencent Lewat Single Stock Futures
Senin / 13-07-2026, 21:30 WIB
Saya Mengaktifkan Alat Google Labs yang Mengubah Cara Saya Mengatur Minggu
Senin / 13-07-2026, 21:30 WIB
Christopher Nolan: Para Pemain The Odyssey Benar-benar Belajar Berlayar
Senin / 13-07-2026, 21:07 WIB
The Future Games Show Kembali Bulan Depan dengan Tiga Acara dan Puluhan Pengumuman
Senin / 13-07-2026, 21:07 WIB
Trailer Perdana Digger: Tom Cruise Picu Bencana Apokaliptik dalam Komedi Hitam
Senin / 13-07-2026, 21:07 WIB
Bethesda Konfirmasi Tim Elder Scrolls Online Kembali ke Ukuran Saat Rilis Konten Terbaik
Senin / 13-07-2026, 21:03 WIB







