Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Febrie Adriansyah masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) meski telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, ia tetap menerima hak-hak sebagai ASN.

>>> Sorloth Beber Alasan Tak Oper Haaland hingga Ancaman Pembunuhan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status ASN Febrie baru akan lepas jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ya masih.

Kan kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (lepas), tapi kan terhadap jabatannya beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri.

Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

>>> Kejagung Bakal Minta Supervisi KPK di Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Anang menambahkan, Kejagung telah menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri terkait kasus yang menyeret Febrie. Penyerahan itu mencakup Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, barang bukti, dan tersangka.

"Memang kan saya bilang penyerahan administrasi perkara, bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata Anang.

Pemeriksaan di bidang pengawasan akan dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan. Pelaksana Tugas Jampidsus saat ini juga merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung.

>>> Kapolri Listyo Sigit Temui Panglima TNI Agus Subianto di Mabes TNI

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Don Ritto (pihak swasta) dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.