Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi teka-teki. Ia mengundurkan diri dari jabatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan.

>>> Kejagung Telusuri Dugaan Bunker Baru Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus

Febrie masih tampil dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) sebelum resmi mundur. Saat itu ia mengaku masih menjalankan tugas dan menerima perintah dari Jaksa Agung.

Sehari kemudian, Sabtu (11/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan pengunduran diri Febrie telah diterima.

"Pada hari ini, Sabtu (11/07/26), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.

Menurut Anang, keputusan itu diambil untuk menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum. Proses hukum terhadap Febrie sedang berlangsung.

Penanganan perkara Febrie telah diserahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Namun, status penahanan dan keberadaannya belum diumumkan secara terbuka.

>>> Klaim Asuransi Kanker Rp500 Juta Tak Cair, Allianz Beri Penjelasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. "Kita nggak tahu makanya sudah ditahan atau belum," ujarnya, Senin (13/7/2026).

Beredar isu bahwa Febrie melarikan diri ke luar negeri dengan dalih umrah ke Arab Saudi. Isu itu langsung dibantah Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan Febrie masih di Indonesia dan tidak kabur. "Enggak bener itu (umrah).

Masih di sini (Indonesia). Enggak kabur.

Sudah dicekal oleh penyidik sebelumnya juga," katanya.

>>> Pemerintah Bahas Skema Harga BBM Khusus untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Pernyataan itu memastikan Febrie telah dicekal ke luar negeri. Namun, Kejaksaan Agung belum merinci lokasi atau status penahanannya.