Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

>>> The First Descendant Update 15 Juli: Void Intercept Extreme, Penyesuaian Karakter, dan Event Musim Panas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi dan supervisi merupakan hal yang lazim dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lain.

"Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan, sejumlah perkara baik di pusat maupun di daerah banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan bantuan dukungan dari KPK," kata Budi di Jakarta, Senin (13/7).

Ia mencontohkan, KPK dapat membantu menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan dan analisis dalam proses penyidikan.

Budi menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan Kortas Tipidkor Polri terkait mekanisme koordinasi dan supervisi perkara.

"Yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemarin, bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan mekanisme suatu perkara dapat dikoordinasikan dan disupervisi.

>>> The First Descendant Hadirkan Void Intercept Battle: Extreme Beta di Update 15 Juli

Kewenangan Supervisi KPK

Supervisi merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

Kewenangan ini diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.

Dalam mekanisme tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan jika memenuhi syarat tertentu.

Syarat tersebut antara lain laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses lambat atau tersendat, terdapat hambatan sistemis, atau perkara berdampak luas.

Pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi, bukan secara sepihak.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung.

>>> Diet Okinawa: Rahasia Umur Panjang Penduduk Jepang

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.