Kepolisian memastikan konglomerat properti Tan Kian masih berstatus saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa Tan Kian telah diamankan atau ditahan.

>>> Sinopsis Medieval, Film Michael Caine Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini

"Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan," ujar Yusuf pada Senin (13/7/2026).

Penyidikan Kortastipidkor Polri mencakup tiga perkara besar: dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, dan perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam perkara PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Meski penyidikan dilakukan Polri, Yusuf memastikan seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum.

>>> Gong Yoo Ingin Main Drakor 18+ Bareng Kim Go Eun, Ditolak Karena Diet

Proses pelimpahan dilakukan secara bertahap, mulai dari penyerahan tersangka, administrasi penyidikan, hingga barang bukti.

"Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya," kata Yusuf.

Polri menegaskan penyidikan terhadap ketiga perkara masih berlangsung, termasuk pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti.

>>> 11 Pesepak Bola yang Panen Followers Selama Piala Dunia 2026

Tan Kian adalah pemilik Century Properties Group dengan portofolio properti seperti Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, Sahid Sudirman Center, The Plaza Office Tower, serta kompleks apartemen South Hills dan Botanica Apartment.