Selain dugaan penerimaan suap sedikitnya Rp800 juta lewat sejumlah perantara, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat, yang menimbulkan keresahan di kalangan ASN Pemkab Langkat.

Selain itu, terdapat dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.

KPK menilai hal ini ironis karena pengadaan seragam sekolah menjadi celah korupsi.

>>> 5 Keunggulan iPhone Fold, Smartphone Lipat Mewah 2026

"KPK kembali mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, demi mencapai tujuan pemerintahan bersih, transparan, dan mampu menjaga setiap rupiah uang rakyat," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7).