Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan harapannya agar kebenaran terungkap.

Hal itu diucapkannya jelang pelimpahan perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Selasa (14/7).

>>> Cek PKH Juli 2026: Cara Mengetahui Status Penerima dan Penyaluran Bantuan

"Bismillah-bismillah, semoga kebenaran terungkap," ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.08 WIB dengan pengawalan seorang personel kepolisian. Ia menjalani pemeriksaan dan administrasi terakhir di tahap penyidikan.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, juga terlihat hadir.

Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo itu belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia meminta awak media menunggu proses selanjutnya.

"Nanti ya setelah ini," katanya.

>>> Napheesa Collier Kembali Berlatih Penuh Bersama Minnesota Lynx

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara ke JPU hari ini. Dengan demikian, kasus ini akan segera disidangkan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Selain Yaqut, terdapat Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal lainnya terkait kerugian keuangan negara.

>>> Rupiah Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS pada Perdagangan Pagi Ini

Berdasarkan perhitungan BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.