KPK Beberkan Alasan Tak Ambil Alih Kasus Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal keputusannya tidak mengambil alih tiga perkara dugaan korupsi besar yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Ketiga kasus tersebut terkait sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
>>> Eks Jampidsus Tersangka karena Jokowi? Pengamat Sebut Ada Politik Saling Sandera
Proses penyidikan sudah berjalan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi dan penetapan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dari unsur penyelenggara negara dan Don Ritto (DR) dari pihak swasta.
Kriteria Pengambilalihan Perkara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain.
Namun, kewenangan itu hanya bisa dijalankan jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," ujar Asep, Senin (13/7).
>>> Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia Ganti Aturan Bagasi Gratis, Ini Rinciannya
Pasal tersebut menyebutkan enam kondisi yang memungkinkan KPK turun tangan.
Antara lain jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara berlarut-larut, ada indikasi melindungi pelaku, terdapat campur tangan pihak eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta jika kepolisian atau kejaksaan menilai perkara sulit ditangani secara baik.
Asep menambahkan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Menurutnya, kedua institusi tersebut diyakini akan menangani perkara secara profesional sehingga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
>>> Prabowo: Semua Partai Banyak Patriot, Tapi Ada Juga 'Bajingannya'
Dengan demikian, KPK memilih tidak mengambil alih kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel karena belum ada kondisi yang sesuai dengan kriteria pengambilalihan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Update Terbaru
Sinopsis Medieval di Bioskop Trans TV Hari ini 13 Juli 2026
Senin / 13-07-2026, 09:45 WIB
Dosen Kimia Ivan Barton Pimpin Semifinal Piala Dunia 2026 Prancis vs Spanyol
Senin / 13-07-2026, 09:38 WIB
Gol Julian Alvarez di Piala Dunia 2026: Dari Sudut Sempit, Peluang 3% Jadi Kemenangan
Senin / 13-07-2026, 09:38 WIB
Roy Suryo vs Tifa di Kasus Ijazah: Sama-Sama Untungkan Jokowi?
Senin / 13-07-2026, 09:33 WIB
Ruben Onsu Akui Lelah Pura-pura Bahagia Selama Menikah dengan Sarwendah
Senin / 13-07-2026, 09:32 WIB
Roy Suryo Cs Bebas, Jokowi Tak Wajib Tunjukkan Ijazah
Senin / 13-07-2026, 09:28 WIB
Mahfud MD Apresiasi Polisi Cepat Limpahkan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
Senin / 13-07-2026, 09:27 WIB
Bocoran iQOO 16: Baterai 8.500 mAh, Speaker Ganda, dan Motor X-Axis
Senin / 13-07-2026, 09:27 WIB
Dokter Bedah Plastik Ungkap 5 Makanan yang Bikin Wajah Kurang Atraktif
Senin / 13-07-2026, 09:24 WIB
Persaingan Nike dan Adidas di Piala Dunia 2026: Siapa Unggul?
Senin / 13-07-2026, 09:24 WIB
Kiandra Ramadhipa Juara di Sachsenring, Indonesia Raya Berkumandang
Senin / 13-07-2026, 09:23 WIB
Alasan Remaja Rawan Kecelakaan saat Berkendara, Bukan soal Bisa Nyetir
Senin / 13-07-2026, 09:18 WIB
Gempa M5,4 Guncang Buol, Satu Pasien RS Tewas
Senin / 13-07-2026, 09:17 WIB
Momen Inggris Kalah Adu Penalti dari Argentina, Beckham Kartu Merah
Senin / 13-07-2026, 09:17 WIB







