PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi mengubah aturan bagasi gratis dari sistem berbasis berat (Weight Concept) menjadi sistem berbasis jumlah koper (Piece Concept).

Kebijakan baru ini berlaku untuk seluruh tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026.

>>> Prabowo: Semua Partai Banyak Patriot, Tapi Ada Juga 'Bajingannya'

Maskapai pelat merah tersebut memastikan perubahan sistem tidak mengurangi hak bagasi penumpang. Sebaliknya, batas berat bagasi pada sejumlah kelas penerbangan justru mengalami peningkatan.

"Penerapan Piece Concept memberikan manfaat yang lebih baik bagi penumpang.

Selain menghadirkan aturan bagasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami, Garuda Indonesia juga meningkatkan batas berat bagasi pada sejumlah kategori tiket," tulis Garuda Indonesia dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2026).

Rincian Jatah Bagasi Baru

Dalam sistem Piece Concept, jatah bagasi gratis dihitung berdasarkan jumlah koper dengan batas berat maksimal untuk setiap koper sesuai kelas penerbangan.

Penumpang kelas Economy kini memperoleh jatah bagasi hingga 23 kilogram, meningkat dari sebelumnya 20 kilogram.

Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class mendapat jatah bagasi maksimal 32 kilogram per koper, naik dari sebelumnya 30 kilogram.

"Dengan demikian penumpang tetap dapat membawa barang sesuai kebutuhan perjalanan, bahkan memperoleh kapasitas bagasi yang lebih besar pada kategori tertentu," jelas Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia menyatakan ketentuan bagasi akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing rute, kebutuhan penumpang, serta standar operasional penerbangan domestik maupun internasional.

Informasi mengenai jatah bagasi akan tetap ditampilkan saat proses pemesanan tiket dan pada tiket yang diterbitkan.

Bagi penumpang yang membawa koper melebihi batas ketentuan, maskapai menyarankan barang dipindahkan ke koper lain yang masih termasuk dalam alokasi bagasi gratis atau memanfaatkan jatah bagasi kabin hingga maksimal 7 kilogram.