Pemerintah resmi mewajibkan verifikasi wajah sebagai syarat utama pendaftaran kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

in1

>>> Panduan Buka Blokir STNK: Penyebab, Syarat, dan Biaya

Aturan ini menggantikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Perubahan utamanya adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Empat Poin Penting dalam Aturan Baru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut aturan baru ini memuat empat poin penting. Pertama, Know Your Customer (KYC) menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.

Kedua, seluruh kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif, baik SIM fisik maupun eSIM. Aktivasi nomor dilaksanakan paling lambat 1x24 jam setelah identitas tervalidasi.

Ketiga, pembatasan kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per NIK per operator. Keempat, operator wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan melaporkan hasil audit secara berkala.

Cara Registrasi dan Standar Teknis

Registrasi prabayar bisa dilakukan di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi maupun situs web. Registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai.

Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan mengirimkan nomor SIM ke aplikasi operator, menerima kode OTP, lalu memasukkan NIK dan melakukan pencocokan wajah melalui kamera perangkat.

Data dikirim ke database Dukcapil untuk divalidasi.

Standar teknis menetapkan tingkat akurasi pencocokan wajah minimal 95 persen. Foto wajah harus dikirim ke sistem Dukcapil dalam waktu maksimal 5 menit sejak pengambilan gambar.

>>> Pengawal Whitney Houston Bantah Penyanyi Itu Mabuk Saat Jatuh di Panggung Oprah