OJK Ancam Denda Rp15 Miliar untuk Konten Finansial Menyesatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yang memperketat penyebaran informasi keuangan di media sosial.
Influencer dan content creator kini tidak bisa sembarangan membuat konten terkait produk atau layanan keuangan.
>>> Tiga Model M Series Terbaru dari BMW Meluncur, Termurah Rp1,9 M
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam Pasal 7 ayat (8) dan (9), disebutkan bahwa sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan langsung tanpa didahului peringatan tertulis.
Besaran denda maksimal mencapai Rp15 miliar. Sanksi ini berlaku bagi influencer maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan.
Kewajiban Influencer dan PUJK
OJK mewajibkan influencer untuk menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Mereka juga dilarang mempromosikan produk atau layanan keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.
>>> Lionel Richie Hentikan Konser karena Jatuh Sakit di Atas Panggung
Selain itu, influencer tidak boleh bekerja sama dengan pihak yang kegiatan usahanya di sektor keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang.
Mereka juga harus menghindari aktivitas yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
OJK meminta financial influencer untuk bekerja sama dengan PUJK guna memastikan informasi yang disampaikan sudah sesuai.
PUJK juga harus memastikan produk yang dipasarkan oleh influencer telah memperoleh izin dan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Influencer diwajibkan memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang memadai untuk menjelaskan produk keuangan kepada masyarakat luas melalui platform mereka.
>>> PIS dan Kemlu Sukses Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin besarnya peran penyampai informasi di sektor jasa keuangan.
Update Terbaru
Krisis Pekerja: Jepang Rekrut WNA Jadi Sopir Bus, Termasuk dari RI
Kamis / 25-06-2026, 17:35 WIB
Nusuk Travel Luncurkan Inisiatif Musim dan Akomodasi Strategis
Kamis / 25-06-2026, 17:35 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,96 Persen ke Level 5.999 pada Kamis Sore
Kamis / 25-06-2026, 17:35 WIB
Medan Magnet Rel Kereta Tak Mampu Ganggu Sistem Mobil Listrik
Kamis / 25-06-2026, 17:35 WIB
Bahlil Ungkap Importir Marah Impor Bensin RI Turun Jadi 20 Juta Kl
Kamis / 25-06-2026, 17:35 WIB
Foto Getty Tanpa Edit Jimin BTS Picu Perdebatan Sengit soal Penampilannya di DIOR Fashion Week
Kamis / 25-06-2026, 17:30 WIB
Jadwal Siaran Langsung Jerman vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 17:30 WIB
Ibu di Tangerang Diduga Jual Anak 12 Tahun untuk Dinikahi, Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis / 25-06-2026, 17:30 WIB
AS dan China Kirim Bantuan ke Venezuela Usai Dua Gempa Dahsyat
Kamis / 25-06-2026, 17:28 WIB
4 Rekomendasi Powerbank Fast Charging dengan Desain Minimalis
Kamis / 25-06-2026, 17:28 WIB
Riset Ungkap Alasan Milenial dan Gen Z Lebih Cepat 'Jompo'
Kamis / 25-06-2026, 17:28 WIB
G-Shock Rilis Jam Tangan Pokémon Edisi 30 Tahun, Penuh Kejutan Nostalgia
Kamis / 25-06-2026, 17:28 WIB
Pre-order GTA 6 Resmi Dibuka, Harga dan Edisi Dikonfirmasi
Kamis / 25-06-2026, 17:28 WIB
Honda Akhiri Produksi Vario 160 Lama, Era Evo 160 Dimulai
Kamis / 25-06-2026, 17:28 WIB






