Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yang memperketat penyebaran informasi keuangan di media sosial.

Influencer dan content creator kini tidak bisa sembarangan membuat konten terkait produk atau layanan keuangan.

in1

>>> Tiga Model M Series Terbaru dari BMW Meluncur, Termurah Rp1,9 M

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam Pasal 7 ayat (8) dan (9), disebutkan bahwa sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan langsung tanpa didahului peringatan tertulis.

Besaran denda maksimal mencapai Rp15 miliar. Sanksi ini berlaku bagi influencer maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan.

Kewajiban Influencer dan PUJK

OJK mewajibkan influencer untuk menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Mereka juga dilarang mempromosikan produk atau layanan keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.

>>> Lionel Richie Hentikan Konser karena Jatuh Sakit di Atas Panggung

Selain itu, influencer tidak boleh bekerja sama dengan pihak yang kegiatan usahanya di sektor keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang.

Mereka juga harus menghindari aktivitas yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

OJK meminta financial influencer untuk bekerja sama dengan PUJK guna memastikan informasi yang disampaikan sudah sesuai.

PUJK juga harus memastikan produk yang dipasarkan oleh influencer telah memperoleh izin dan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Influencer diwajibkan memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang memadai untuk menjelaskan produk keuangan kepada masyarakat luas melalui platform mereka.

>>> PIS dan Kemlu Sukses Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz

Regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin besarnya peran penyampai informasi di sektor jasa keuangan.