Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. Pelanggar aturan baru ini terancam denda hingga Rp15 miliar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

in1

>>> Hotel Sultan Dikosongkan, Barang-barang Dibawa ke Gudang di Cikarang

Aturan ini berlaku sejak 4 Juni 2026.

Dalam Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp15 miliar.

Sanksi bisa dijatuhkan tanpa didahului peringatan tertulis.

Kewajiban Financial Influencer dan PUJK

Financial influencer wajib bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk aktivitas pemasaran. PUJK juga dibebani kewajiban memastikan promosi berjalan sesuai aturan.

PUJK harus memastikan penyampai informasi mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama sebelum menyampaikan informasi ke publik. Produk yang dipasarkan juga harus sesuai perjanjian dan telah mendapat izin OJK.

>>> Setahun Rilis, KPop Demon Hunters Rajai Netflix hingga Billboard

Selain itu, PUJK wajib memastikan penyampai informasi memiliki keterampilan dan kompetensi yang memadai. Perusahaan jasa keuangan juga harus memastikan data konsumen tidak disalahgunakan.

Bagi PUJK yang melanggar, sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk, hingga pencabutan izin.

Aturan ini diterbitkan agar informasi produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Penyampai informasi dilarang menjanjikan keuntungan pasti yang tidak sesuai karakteristik produk.

Mereka juga dilarang mempromosikan produk atau layanan keuangan tanpa izin OJK. Selain itu, penyampai informasi tidak boleh bekerja sama dengan pihak yang menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin.

>>> 'I Will Find You' Jadi Debut Seri Terbesar Netflix di 2026 dengan 24 Juta Penonton

OJK menjelaskan kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan.