Influencer Konten Keuangan Menyesatkan Terancam Denda Rp15 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. Pelanggar aturan baru ini terancam denda hingga Rp15 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
>>> Hotel Sultan Dikosongkan, Barang-barang Dibawa ke Gudang di Cikarang
Aturan ini berlaku sejak 4 Juni 2026.
Dalam Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp15 miliar.
Sanksi bisa dijatuhkan tanpa didahului peringatan tertulis.
Kewajiban Financial Influencer dan PUJK
Financial influencer wajib bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk aktivitas pemasaran. PUJK juga dibebani kewajiban memastikan promosi berjalan sesuai aturan.
PUJK harus memastikan penyampai informasi mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama sebelum menyampaikan informasi ke publik. Produk yang dipasarkan juga harus sesuai perjanjian dan telah mendapat izin OJK.
>>> Setahun Rilis, KPop Demon Hunters Rajai Netflix hingga Billboard
Selain itu, PUJK wajib memastikan penyampai informasi memiliki keterampilan dan kompetensi yang memadai. Perusahaan jasa keuangan juga harus memastikan data konsumen tidak disalahgunakan.
Bagi PUJK yang melanggar, sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk, hingga pencabutan izin.
Aturan ini diterbitkan agar informasi produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Penyampai informasi dilarang menjanjikan keuntungan pasti yang tidak sesuai karakteristik produk.
Mereka juga dilarang mempromosikan produk atau layanan keuangan tanpa izin OJK. Selain itu, penyampai informasi tidak boleh bekerja sama dengan pihak yang menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin.
>>> 'I Will Find You' Jadi Debut Seri Terbesar Netflix di 2026 dengan 24 Juta Penonton
OJK menjelaskan kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan.
Update Terbaru
Pabrik Nissan di Mississippi Capai Produksi Satu Juta Unit Frontier
Rabu / 24-06-2026, 20:00 WIB
Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei Tanpa Ribet
Rabu / 24-06-2026, 20:00 WIB
Google Messages di Galaxy Kini Dukung Tema Chat Lebih Warna-warni
Rabu / 24-06-2026, 20:00 WIB
Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Efek Tatapan Mata Anjing pada Otak Manusia
Rabu / 24-06-2026, 19:59 WIB
Berapa Banyak Protein yang Benar-Benar Dibutuhkan? Kebanyakan Orang Salah
Rabu / 24-06-2026, 19:59 WIB
Konektor Daya RTX 5090 Kembali Meleleh saat Pengujian
Rabu / 24-06-2026, 19:59 WIB
Gen Z Lebih Kaya dari Milenial di Usia yang Sama, Ini Buktinya
Rabu / 24-06-2026, 19:58 WIB
Menkes Ungkap 80% Bahan Baku Obat RI Masih Impor, Ini Solusinya
Rabu / 24-06-2026, 19:58 WIB
Vivo X500 Pro Max Muncul di Database IMEI, Empat Model Global Direncanakan
Rabu / 24-06-2026, 19:58 WIB
Infinix Note 60 Pro Pininfarina Edition Resmi Diluncurkan di India
Rabu / 24-06-2026, 19:58 WIB
Spesifikasi Redmi Note 17 dan Note 17 Pro Max Bocor: Baterai Besar hingga Kamera 200 MP
Rabu / 24-06-2026, 19:57 WIB
Itel Luncurkan Soundbar 160W dan 120W dengan Teknologi iThumpX Bass di India
Rabu / 24-06-2026, 19:57 WIB
Terowongan Andes Sepanjang 14 Km Siap Ubah Rute Kargo Argentina-Chile
Rabu / 24-06-2026, 19:57 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Beras Gratis dari Program Stimulus Ekonomi Pemerintah Tahun 2026
Rabu / 24-06-2026, 19:55 WIB






