Masih Berani Terobos Jalur Transjakarta? Siap-siap Didenda Rp500 Ribu
Pelanggaran lalu lintas di jalur Transjakarta masih kerap terjadi. Padahal, sanksi pidana berupa kurungan hingga denda maksimal Rp500 ribu sudah menanti.
Busway merupakan lajur khusus yang disediakan untuk transportasi umum massal. Kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, dilarang melintasinya.
>>> Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis di Tengah Piala Dunia 2026 karena Ibu Meninggal
Meski demikian, banyak pengendara yang nekat menerobos jalur tersebut demi menghindari kemacetan. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan.
Dasar Hukum Larangan
Larangan menggunakan jalur Transjakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat (1) melarang kendaraan selain bus angkutan massal menggunakan jalur khusus.
>>> Harga Emas Antam Rontok Rp18 Ribu Jadi Rp2,655 Juta per Gram
Jalur khusus bus dilengkapi marka jalan, rambu larangan masuk, dan separator fisik. Hal ini menandakan area tersebut tidak boleh digunakan kendaraan pribadi.
Risiko Keselamatan
Masuknya kendaraan pribadi ke busway dapat memicu kecelakaan. Bus beroperasi dengan kecepatan konstan dan memiliki keterbatasan ruang untuk bermanuver, termasuk area blind spot.
Korlantas Polri menegaskan bahwa menerobos jalur Transjakarta berpotensi mengganggu operasional transportasi umum dan merugikan pengguna yang mengandalkan layanan tersebut.
Pengawasan terhadap jalur Transjakarta dilakukan secara berkelanjutan. Petugas di lapangan dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beroperasi 24 jam di berbagai titik.
>>> KPK Dalami Peran PT Infinity International di Kasus Impor Bea Cukai
Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menjadikan kemacetan sebagai alasan melanggar aturan. Kepatuhan terhadap aturan mendukung ketepatan waktu layanan Transjakarta.
Update Terbaru
Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis di Piala Dunia 2026 karena Ibu Meninggal
Rabu / 24-06-2026, 11:35 WIB
Martinelli Bocorkan Kondisi Terkini Neymar Jelang Skotlandia vs Brasil
Rabu / 24-06-2026, 11:35 WIB
Pertolongan Pertama saat Anak Diduga Alergi Susu Sapi, Jangan Panik
Rabu / 24-06-2026, 11:34 WIB
Taruna Ikrar Siapkan Jamu dan Wisata Medis Mesin Baru Pariwisata RI
Rabu / 24-06-2026, 11:34 WIB
Daftar Pemegang Saham RANS: Raffi Ahmad, Kaesang hingga Bos Danantara
Rabu / 24-06-2026, 11:34 WIB
Mesir Sempat Ditolak Terbang Langsung ke Seattle, FIFA Beri Kompensasi
Rabu / 24-06-2026, 11:29 WIB
100 Titik SPPG Fiktif Ditemukan di Cilacap, Ada yang di Kuburan
Rabu / 24-06-2026, 11:29 WIB
Israel Lebih Khawatir Ancaman Turki daripada Iran
Rabu / 24-06-2026, 11:29 WIB
Investor Asing Masih Khawatir Masuk RI Meski Ada Reformasi Pasar Modal
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Panduan Lengkap Update Data DTSEN dengan Mudah 2026
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026 Dimulai April
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Hotman Paris Ajak Prabowo dan Prajogo Pangestu Sumbang Biaya Pengobatan Korban Penyekapan YTR
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Tiga Gol Dianulir, Kolombia Taklukkan RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Remake Terbaru The Blair Witch Project Bakal Tayang 2027
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB






