Pelanggaran lalu lintas di jalur Transjakarta masih kerap terjadi. Padahal, sanksi pidana berupa kurungan hingga denda maksimal Rp500 ribu sudah menanti.

Busway merupakan lajur khusus yang disediakan untuk transportasi umum massal. Kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, dilarang melintasinya.

in1

>>> Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis di Tengah Piala Dunia 2026 karena Ibu Meninggal

Meski demikian, banyak pengendara yang nekat menerobos jalur tersebut demi menghindari kemacetan. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan.

Dasar Hukum Larangan

Larangan menggunakan jalur Transjakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat (1) melarang kendaraan selain bus angkutan massal menggunakan jalur khusus.

>>> Harga Emas Antam Rontok Rp18 Ribu Jadi Rp2,655 Juta per Gram

Jalur khusus bus dilengkapi marka jalan, rambu larangan masuk, dan separator fisik. Hal ini menandakan area tersebut tidak boleh digunakan kendaraan pribadi.

Risiko Keselamatan

Masuknya kendaraan pribadi ke busway dapat memicu kecelakaan. Bus beroperasi dengan kecepatan konstan dan memiliki keterbatasan ruang untuk bermanuver, termasuk area blind spot.

Korlantas Polri menegaskan bahwa menerobos jalur Transjakarta berpotensi mengganggu operasional transportasi umum dan merugikan pengguna yang mengandalkan layanan tersebut.

Pengawasan terhadap jalur Transjakarta dilakukan secara berkelanjutan. Petugas di lapangan dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beroperasi 24 jam di berbagai titik.

>>> KPK Dalami Peran PT Infinity International di Kasus Impor Bea Cukai

Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menjadikan kemacetan sebagai alasan melanggar aturan. Kepatuhan terhadap aturan mendukung ketepatan waktu layanan Transjakarta.