Influencer Konten Keuangan Menyesatkan Terancam Denda Rp15 M
Rabu / 24-06-2026, 18:42 WIB
OJK memperketat aturan bagi financial influencer melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026. Pelanggar bisa didenda hingga Rp15 miliar jika terbukti menyesatkan masyarakat.






