OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Kesehatan Miliki Dewan Penasihat Medis
Kamis / 11-06-2026, 13:32 WIB
OJK mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) untuk memperkuat tata kelola klaim. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 dengan masa transisi satu tahun.






