Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan sertifikasi bagi influencer kripto.

Aturan ini menuntut para influencer memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan sebelum memberikan edukasi atau rekomendasi investasi.

>>> Gemini Ubah Buku Manual Mobil 186.000 Kata Jadi Asisten Suara

Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan influencer mengungkapkan kerja sama secara terbuka kepada publik.

Tujuan dan Dampak Aturan

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari informasi investasi yang menyesatkan.

>>> Matikan Always-on Display, Baterai Jam Tangan Wear OS Bisa Bertahan 3 Hari

Industri kripto menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pelaku industri.

>>> Charles Barkley Tolak Undangan Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce

Dengan adanya sertifikasi, influencer kripto diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan konten keuangan.