Mantan Hakim Milwaukee Hannah Dugan Hadapi Vonis karena Halangi ICE
Mantan Hakim Milwaukee County, Hannah Dugan, akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 8 Juli 2026, di pengadilan federal.
Ia dinyatakan bersalah oleh juri pada 19 Desember atas tuduhan menghalangi petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).
>>> Volkswagen Blokir GrapheneOS di Mobil Terbaru, Dinilai Terlalu Ketat Soal Keamanan
Insiden terjadi pada 18 April 2025, ketika Dugan mengarahkan agen ICE menjauh dari ruang sidangnya.
Ia kemudian membawa Eduardo Flores-Ruiz, seorang imigran tanpa dokumen, keluar melalui pintu juri pribadi. Flores-Ruiz akhirnya ditangkap di luar gedung setelah dikejar.
Pedoman hukuman federal menyarankan hukuman penjara 15 hingga 21 bulan. Jaksa penuntut tidak merekomendasikan angka pasti, tetapi mendesak hukuman berat dalam memorandum mereka.
"Hakim dipercaya dengan kebijaksanaan besar, tetapi ada batas yang tidak boleh mereka lewati," tulis Asisten Jaksa AS Richard Frohling.
Ia menekankan bahwa Dugan melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keamanan publik.
Pemerintah menyatakan bahwa beratnya tindakan tersebut memerlukan respons hukuman yang signifikan untuk menjaga integritas peradilan. Frohling menambahkan, "Ini adalah pelanggaran serius, dan memerlukan hukuman yang setimpal."
Dugan mengundurkan diri dari jabatannya pada 3 Januari di tengah ancaman pemakzulan dari anggota parlemen Partai Republik.
>>> Startup AI Lovable Raup Valuasi US$12 Miliar, Vibe Coding Makin Diminati
Dalam surat pengunduran dirinya, ia mengatakan bahwa warga Wisconsin layak memiliki hakim di bangku pengadilan daripada terlibat dalam pertarungan partisan.
Pengacara pembela berargumen bahwa Dugan telah menderita konsekuensi berat, termasuk kehilangan karier dan ancaman kekerasan.
Mereka meminta hukuman waktu yang telah dijalani, dengan menyatakan bahwa klien mereka "cukup dihukum."
Selama persidangan, tim pembela menyebut bahwa pemerintahan Trump membawa kasus ini sebagai manuver politik untuk mengintimidasi peradilan. Mereka menuduh pemerintah berusaha "menghancurkan" Dugan.
Setelah vonis, Anggota Kongres AS Tom Tiffany menuntut hukuman berat melalui media sosial. Ia menulis, "kunci dia."
Analis hukum Dan Adams mengatakan Hakim Distrik AS Lynn Adelman akan mempertimbangkan catatan kriminal Dugan yang bersih dan riwayat pelayanan publiknya.
Adams memperkirakan bahwa Dugan kemungkinan tidak akan dijatuhi hukuman penjara, melainkan hukuman waktu yang telah dijalani.
>>> PM Modi Tinggalkan Indonesia Menuju Australia Setelah Kunjungan 3 Hari
Dugan diperkirakan akan memberikan pernyataan publik pertamanya dalam lebih dari setahun pada sidang Rabu. Hakim Adelman akan menjatuhkan vonis akhir setelah mendengar pernyataan tersebut.
Update Terbaru
Messi Bawa Argentina Comeback Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia
Rabu / 08-07-2026, 22:43 WIB
Marta Kostyuk Menangkan Set Pertama Lawan Jasmine Paolini di Perempatfinal Wimbledon
Rabu / 08-07-2026, 22:43 WIB
Trump Sebut Iran sebagai 'Republik Islam Jepang' dalam Konferensi Pers
Rabu / 08-07-2026, 22:42 WIB
Saham Palantir Turun 37,5% Meski Pendapatan Kuartal I 2026 Tumbuh 85%
Rabu / 08-07-2026, 22:42 WIB
Ubisoft Rilis Assassin's Creed Black Flag Resynced dengan Visual dan Mekanik Baru
Rabu / 08-07-2026, 22:42 WIB
Wanita Tertidur di Belakang Kemudi Tesla saat Melaju di Jalan Tol, Polisi Selidiki
Rabu / 08-07-2026, 22:23 WIB
Istri Erdogan Tarik Lengan saat Macron Hendak Cium Tangan
Rabu / 08-07-2026, 22:23 WIB
Zlatko Dalic Resmi Mundur dari Kursi Pelatih Kroasia
Rabu / 08-07-2026, 22:23 WIB
Park Bo Young dan Son Suk Ku Ditawari Akting Bareng di Film Romantis
Rabu / 08-07-2026, 22:22 WIB
Cara Install 7 Aplikasi Android Gratis Paling Berguna di Tahun 2026 untuk Keamanan
Rabu / 08-07-2026, 22:22 WIB
Tantangan Dance RIIZE 'Do Your Dance' Tembus 100 Juta Views di TikTok
Rabu / 08-07-2026, 22:21 WIB
Satgas Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo
Rabu / 08-07-2026, 22:21 WIB
Pertamina Harap Cisem 2 Jadi Tulang Punggung Penyaluran Gas di Jawa
Rabu / 08-07-2026, 22:21 WIB
InJourney Sambut Kolaborasi Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Rabu / 08-07-2026, 22:21 WIB







