Kuasa Hukum Karmelo Anthony Ajukan Banding Atas Vonis 35 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum Karmelo Anthony mengajukan permohonan sidang baru dan menuntut hakim negara bagian mundur dari perkara ini.
Langkah ini diambil sebulan setelah juri di Texas menyatakan pemuda 19 tahun itu bersalah atas pembunuhan, sebagaimana dilaporkan The Guardian.
>>> Serangan Rusia Lukai Belasan Orang di Ukraina, Kyiv Targetkan Kapal Tanker
Anthony dijatuhi hukuman 35 tahun penjara karena menusuk Austin Metcalf (17) hingga tewas dalam sebuah pertemuan atletik pada 2025.
Dalam mosi yang diajukan Selasa lalu, pengacara pembela berargumen bahwa vonis tersebut harus dibatalkan. Mereka menuduh jaksa memaksa Anthony melepaskan hak konstitusionalnya untuk bersaksi.
Pengacara juga menuduh jaksa melanggar kesepakatan tidak tertulis yang dibuat melalui panggilan telepon di luar catatan resmi.
Kesepakatan itu bertujuan mencegah liputan media mengenai masa lalu kedua remaja tersebut.
Menurut pembela, kedua belah pihak sepakat untuk membangun kasus hanya berdasarkan peristiwa spesifik yang terjadi di bawah tenda hari itu.
Mereka berjanji tidak akan menggunakan bukti tentang karakter atau reputasi Anthony maupun Metcalf.
Dengan berpegang pada pakta itu, pengacara pembela menahan diri untuk tidak mempertanyakan siswa di kursi saksi tentang pernyataan yang diberikan kepada polisi mengenai temperamen Metcalf.
Namun, pengacara Anthony mengklaim bahwa pada hari terakhir pembuktian, jaksa menyatakan bahwa detail tentang Anthony bermain catur dalam pernyataan pembukaan telah mengubah situasi.
Jaksa berargumen detail itu membuka pintu bagi bukti terkait karakter.
Anthony akhirnya memilih untuk tidak bersaksi setelah menerima nasihat pengadilan bahwa kesaksiannya hampir pasti akan memungkinkan masuknya bukti pelanggaran lain.
>>> Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini 8 Juli 2026 Turun Tipis
Update Terbaru
IHSG Merosot ke Level 5.936, Ada 386 Saham Merah Pagi Ini
Rabu / 08-07-2026, 10:53 WIB
Buron Pemalsu Meterai Tewas Lompat dari Lantai 7 Apartemen Depok
Rabu / 08-07-2026, 10:53 WIB
Kunjungi Yogyakarta, PM India Modi Bakal Ibadah di Candi Prambanan
Rabu / 08-07-2026, 10:53 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.988 per Dolar AS pada Perdagangan Rabu Pagi
Rabu / 08-07-2026, 10:50 WIB
Hari ke-9 Kebakaran, Asap Masih Selimuti TPA Jatiwaringin
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
30 Gambar FF untuk Wallpaper Smartphone, Super Keren
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
AS Bombardir Pulau Minyak Iran Kharg, Ledakan Besar Terdengar
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
Google Rilis Fitur Fake Call Detection untuk Cegah Scammer
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
5 Tanda Anak Cemburu pada Adik Baru dan Cara Menanganinya
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp14 Ribu ke Level Rp2,641 Juta per Gram
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
10 Anime Slice of Life Anti Membosankan yang Wajib Ditonton
Rabu / 08-07-2026, 10:48 WIB
Prabowo: Demokrasi Sistem Terbaik, Kita Harus Terus Menjaganya
Rabu / 08-07-2026, 10:48 WIB
Ranking FIFA Perempat Final Piala Dunia 2026: Norwegia Tim Paling Buncit
Rabu / 08-07-2026, 10:48 WIB







