Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan mengajukan banding setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M Toelle.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan sikap tersebut telah disampaikan oleh Pigai.

>>> Samsung Naikkan Harga Galaxy Tab A11 di India, Termahal Rp5 Juta

"Kita akan banding. Pasti kita akan banding.

Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding," kata Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Mugiyanto menyesalkan langkah yang diambil oleh pegawai tersebut. Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi karena hanya berupa mutasi, bukan pemecatan.

"Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya," katanya.

Ia menambahkan, langkah pegawai itu justru berdampak tidak baik bagi Kementerian HAM yang baru dibentuk oleh Presiden.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle terhadap Natalius Pigai.

>>> Samsung Rilis Patch Keamanan Juli 2026 untuk Galaxy Watch 6 Series

Gugatan terkait pemindahan tugas Ernie dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.

04.04 tanggal 23 Januari 2026.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7).

Putusan tersebut keluar pada Kamis, 2 Juli 2026. Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal surat keputusan yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke fungsional.

Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.

Selain itu, Pigai juga diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

>>> Hallyu Sumbang Rp322 Triliun ke Ekspor Korsel, K-Pop Melonjak 84%

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000," ucap hakim dalam putusannya.