Kalah Lawan Pegawai di PTUN, Pigai Akan Banding
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan mengajukan banding setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M Toelle.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan sikap tersebut telah disampaikan oleh Pigai.
>>> Samsung Naikkan Harga Galaxy Tab A11 di India, Termahal Rp5 Juta
"Kita akan banding. Pasti kita akan banding.
Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding," kata Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Mugiyanto menyesalkan langkah yang diambil oleh pegawai tersebut. Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi karena hanya berupa mutasi, bukan pemecatan.
"Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya," katanya.
Ia menambahkan, langkah pegawai itu justru berdampak tidak baik bagi Kementerian HAM yang baru dibentuk oleh Presiden.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle terhadap Natalius Pigai.
>>> Samsung Rilis Patch Keamanan Juli 2026 untuk Galaxy Watch 6 Series
Gugatan terkait pemindahan tugas Ernie dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.
04.04 tanggal 23 Januari 2026.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7).
Putusan tersebut keluar pada Kamis, 2 Juli 2026. Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal surat keputusan yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke fungsional.
Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Pigai juga diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
>>> Hallyu Sumbang Rp322 Triliun ke Ekspor Korsel, K-Pop Melonjak 84%
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000," ucap hakim dalam putusannya.
Update Terbaru
Prabowo Dorong Pelabuhan Sabang Jadi Hub Strategis dengan India
Selasa / 07-07-2026, 18:03 WIB
7 Ciri Orang yang Matang Secara Emosional, Modal Bangun Hubungan Sehat
Selasa / 07-07-2026, 18:03 WIB
Kao USA Tarik Oribe Shampoo karena Kontaminasi Bakteri
Selasa / 07-07-2026, 18:01 WIB
WWE Gelar Tiga Laga Perebutan Gelar di Raw Chicago
Selasa / 07-07-2026, 18:01 WIB
Truk Tabrak Pembatas Jalan di A15, Lalu Lintas Macet Parah
Selasa / 07-07-2026, 18:00 WIB
KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing
Selasa / 07-07-2026, 18:00 WIB
Isu Keretakan Farhan-Erwin di Pemkot Bandung, Wawalkot Akui Tak Dilibatkan
Selasa / 07-07-2026, 18:00 WIB
Prediksi Susunan Pemain Argentina vs Mesir: Messi Vs Salah di 16 Besar Piala Dunia 2026
Selasa / 07-07-2026, 18:00 WIB
Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Divisi Xbox Dirombak Besar-besaran
Selasa / 07-07-2026, 18:00 WIB
Kepemimpinan Iran Kaji Mandat Rakyat Usai Pemakaman Ali Khamenei
Selasa / 07-07-2026, 17:58 WIB
Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai Pajak yang Berkinerja Buruk
Selasa / 07-07-2026, 17:58 WIB
KemenHAM Perkirakan 122 Ribu Pengungsi di Papua
Selasa / 07-07-2026, 17:58 WIB
14 Karakter Pendukung Anime yang Lebih Bersinar dari Tokoh Utama
Selasa / 07-07-2026, 17:57 WIB
11 Anime yang Dianggap Lebih Baik dari One Piece
Selasa / 07-07-2026, 17:57 WIB







