Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle, berhasil memenangkan gugatan melawan Menteri HAM Natalius Pigai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara ini berlangsung sekitar dua bulan hingga akhirnya putusan dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.

>>> Tak Lagi Punya Panda, Shirahama Cari Magnet Wisata Baru

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana disampaikan Yanti, Senin (6/7).

Yanti didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengajukan gugatan ini.

Awal Mula Perkara

Kasus bermula saat Yanti yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.

04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Surat keputusan tersebut dinilai melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Dalam gugatannya, Yanti mengemukakan dua alasan utama.

Pertama, Menteri HAM menyebut Yanti tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik, padahal penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen, sementara keseluruhan di Direktorat Jenderal hanya 92,88 persen.

Selain itu, dalam Penilaian Kinerja Pegawai, Yanti mendapat predikat "Baik".

>>> Said Iqbal Batal Datangi Kantor TikTok-Tokopedia

Kedua, pengambilan keputusan tidak diawali evaluasi kinerja yang transparan dan tidak didasari pemeriksaan administratif sesuai ketentuan hukum.

Bahkan, pemberitahuan pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.

"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan kesewenang-wenangan dan pengabaian etika birokrasi," ucap Yanti.

Yanti telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis atas surat keputusan tersebut, namun Menteri HAM tidak pernah memberikan tanggapan tertulis.