Ia menilai perpindahan itu bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan demosi terselubung yang merusak kariernya.

Putusan PTUN

Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP. 04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Yanti dari jabatan manajerial ke fungsional.

Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut dan merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp383.000," ucap hakim dalam putusannya.

>>> Suporter AS Bersatu di Seattle Dukung Timnas Meski Kontroversi Balogun

CNNIndonesia. com telah menghubungi Natalius Pigai untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.