Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG perlu ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan serta-merta dinilai sebagai pelanggaran HAM.

>>> Polda Papua Ungkap 111 Kasus Narkotika, Sita 40,7 Kg Ganja

Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan MBG merupakan proses pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Hal ini sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.

"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM.

Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM," kata Pigai.

Ia mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan untuk memastikan tujuan pemenuhan hak dasar tercapai secara optimal.

Namun, penilaian adanya pelanggaran HAM harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

"Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM.

Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," ujarnya.

>>> Pemeran 'My Royal Nemesis' Tak Berhenti Tersenyum saat Syuting

Pigai menjelaskan berbagai instrumen HAM internasional mendorong negara memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, serta kebutuhan dasar lainnya tanpa diskriminasi.

Dalam konteks tersebut, MBG dinilai sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.

Menurut Pigai, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan gizi, juga selaras dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).