Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka berinisial AYS, seorang pihak swasta, ditetapkan pada Sabtu, 6 Juni 2026.

>>> Alwi Farhan Tembus Perempat Final Australian Open 2026

Hal ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

AYS diduga diminta oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra pelaksana program. Ia juga diduga melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.

Perbuatan tersebut meliputi akses untuk mengetahui titik dapur kosong, membatalkan pendaftaran calon mitra yang sudah disetujui, dan memfasilitasi pendaftaran mitra baru pada portal yang sudah ditutup.

Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

>>> Gilberto Mora Cetak Sejarah sebagai Pemain Termuda Keenam Piala Dunia

Penggeledahan di Enam Lokasi

Selain penetapan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta dan Bandung. Operasi ini menyasar kantor dan kediaman para tersangka.

Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa fokus penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka.

Tiga rumah tersangka di Bandung telah digeledah.

Hingga saat ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kasus ini mencakup dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola hingga penggelembungan harga pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

>>> Real Madrid Resmi Tunjuk Jose Mourinho Sebagai Pelatih Baru

Kejagung akan terus mendalami kasus ini.