Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dan Geledah Rumah dalam Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka berinisial AYS, seorang pihak swasta, ditetapkan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
>>> Alwi Farhan Tembus Perempat Final Australian Open 2026
Hal ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
AYS diduga diminta oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra pelaksana program. Ia juga diduga melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.
Perbuatan tersebut meliputi akses untuk mengetahui titik dapur kosong, membatalkan pendaftaran calon mitra yang sudah disetujui, dan memfasilitasi pendaftaran mitra baru pada portal yang sudah ditutup.
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
>>> Gilberto Mora Cetak Sejarah sebagai Pemain Termuda Keenam Piala Dunia
Penggeledahan di Enam Lokasi
Selain penetapan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta dan Bandung. Operasi ini menyasar kantor dan kediaman para tersangka.
Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa fokus penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka.
Tiga rumah tersangka di Bandung telah digeledah.
Hingga saat ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kasus ini mencakup dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola hingga penggelembungan harga pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
>>> Real Madrid Resmi Tunjuk Jose Mourinho Sebagai Pelatih Baru
Kejagung akan terus mendalami kasus ini.
Update Terbaru
FC Barcelona Kalahkan La Laguna Tenerife 97-89, Unggul 2-0 di Semifinal Liga Endesa
Jumat / 12-06-2026, 06:40 WIB
Tyo Nugros Dicekal di Bandara Soetta Akibat Kasus Piutang Negara
Jumat / 12-06-2026, 06:40 WIB
Pemerintah Pangkas Kebutuhan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp268 Triliun
Jumat / 12-06-2026, 06:40 WIB
Barcelona Kalahkan Tenerife 97-89, Unggul 2-0 di Semifinal Liga Endesa
Jumat / 12-06-2026, 06:37 WIB
Barcelona Kalahkan La Laguna Tenerife 97-89, Pelatih Tamu Protes Keras
Jumat / 12-06-2026, 06:36 WIB
Pemerintah Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis Akibat Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan
Jumat / 12-06-2026, 06:36 WIB
Enam Wakil Indonesia Bersiap Hadapi Perempat Final Australian Open 2026
Jumat / 12-06-2026, 06:36 WIB
Menkeu Akui Kenaikan Harga Pertamax Picu Migrasi Konsumen ke Pertalite
Jumat / 12-06-2026, 06:36 WIB
Barcelona Kalahkan Tenerife di Semifinal Liga Endesa
Jumat / 12-06-2026, 06:32 WIB
Korlantas Polri Kaji Penerapan STNK Digital bagi Pemilik Kendaraan
Jumat / 12-06-2026, 06:32 WIB
Phintraco Sekuritas Prediksi IHSG Menguat ke Level 5.950 pada Jumat
Jumat / 12-06-2026, 06:31 WIB
Dealer Nissan di New York Didenda karena Kenakan Biaya $2.563 untuk Selotip 8 Sen
Jumat / 12-06-2026, 06:29 WIB
WhatsApp Luncurkan Fitur Dua Akun dalam Satu Aplikasi untuk iPhone
Jumat / 12-06-2026, 06:29 WIB
Korlantas Polri Kaji Penerapan STNK Digital untuk Pengendara
Jumat / 12-06-2026, 06:28 WIB






