Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, Febrie menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

>>> CBUAE Governor and Indonesian Ambassador Discuss Cross-Border Payment Cooperation

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Febrie mengaku siap menghadapi seluruh tahapan hukum yang tengah berlangsung.

Meskipun demikian, ia menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak lepas dari unsur kriminalisasi yang menurutnya masih harus dibuktikan secara sah di persidangan.

"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," ujar Febrie dalam keterangan yang diterima media.

Ia menambahkan, "Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti."

Febrie mengaku merasa dizalimi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik.

Menurutnya, alat bukti yang digunakan masih perlu didalami serta dikonfirmasi lebih lanjut, sehingga belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.

Ia juga menilai bahwa penyidik seharusnya melakukan ekspose perkara secara berulang sebelum mengambil keputusan menetapkannya sebagai tersangka.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ungkapnya dengan nada tegas.

>>> Misteri Kematian Sutrimo di Jaksel: Kronologi, Pesan Berantai, dan Kaitannya dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mantan Jampidsus itu juga menanggapi temuan 74 kilogram emas yang disebut-sebut berada di rumahnya.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta agar hal tersebut dijawab langsung oleh penyidik.