Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi pandangannya mengenai isu konstitusi, pemberantasan korupsi, termasuk kritikan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam surat yang diunggah melalui akun X, Denny menyoroti posisi duduk Gibran pada Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/7/2026).

>>> Ikan Sidat Asal Indonesia Ternyata Punya Omega-3 Tertinggi di Dunia, Kalahkan Salmon

Menurutnya, saat itu Gibran duduk sejajar dengan para menteri koordinator, bukan berdampingan dengan Presiden Prabowo sebagaimana lazimnya dalam tata protokoler kenegaraan.

Ia menilai posisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut makna konstitusional karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan.

Sorotan Denny kemudian berlanjut pada jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia secara tegas menyatakan mendukung langkah pemakzulan terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

"Seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun.

Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," kata Denny dalam surat terbukanya.

Ia bahkan berharap pergantian wakil presiden dapat dilakukan sebelum dua tahun masa pemerintahan Prabowo.

"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026.

Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Denny pun mengklaim terdapat sejumlah alasan konstitusional yang menurut pandangannya dapat menjadi dasar untuk memakzulkan Gibran dari kursi wakil presiden.

>>> Solusi Anti Pegal Saat Macet Pakai Fitur Canggih Daihatsu Rocky Hybrid