"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden.

Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," jelas dia.

Denny kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 apabila jabatan wakil presiden mengalami kekosongan.

"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa.

UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 hari," ungkapnya.

Di bagian penutup surat, Denny juga mengutip pernyataan seorang profesor hukum tata negara yang bernada kritik terhadap Presiden Prabowo.

"Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo.

>>> Tips Memilih Warna Bedak Sesuai Warna Kulit untuk Makeup Flawless

Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," tambah dia.