Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, mengkritik tata letak tempat duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Menurutnya, posisi tersebut tidak sesuai dengan protokoler kepresidenan.

>>> Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal Rp50 Juta, Ini Syarat Warga yang Dapat Hadiah

Dalam sidang yang digelar di Istana Negara pada Senin (20/7/2026), Wapres Gibran duduk di jajaran bawah sejajar dengan para Menteri Koordinator.

Denny menilai hal ini merupakan kekeliruan protokoler yang berlapis.

"Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2.

Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional," tegas Denny dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

>>> TimePhoria Timeless Fixion Skin Tint Stick, Foundation dan Concealer 2-in-1 yang Praktis

Makna Konstitusional Posisi Duduk

Pakar hukum tata negara itu menegaskan bahwa tata letak tempat duduk pejabat tinggi negara bukan sekadar masalah teknis.

Ia memiliki makna konstitusional yang penting.

"Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara.

Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis," lanjut Denny.

>>> Pasangan Kehilangan DP Pernikahan Akibat Kampus Tutup

Denny berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia meminta agar posisi Wapres dikembalikan sesuai dengan marwah lembaga kepresidenan.