Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengkritik posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disejajarkan dengan para menteri dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada 20 Juli 2026.

Menurut Denny, posisi duduk tersebut merupakan pelanggaran protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis.

>>> Realme Beralih ke ColorOS 17: Daftar Ponsel yang Mendapatkan Pembaruan

Ia menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah satu lembaga kepresidenan yang harus duduk sejajar dalam acara resmi kenegaraan.

Denny menyampaikan pandangannya melalui surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku sengaja membahas isu konstitusi dan korupsi dalam surat tersebut.

"Posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berdampingan dengan Presiden, bukan semata soal teknis rapat, sebagaimana dijelaskan oleh pihak Istana.

Kalau demikian alasannya, maka itu harus dikoreksi," ujar Denny.

Ia menegaskan bahwa aturan protokoler untuk Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar teknis, melainkan aturan bernegara yang harus dihormati.

Secara konstitusi, keduanya adalah satu kesatuan.

Denny yang juga mantan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa dalam acara resmi, Presiden dan Wakil Presiden harus duduk sejajar.

Ia mencontohkan acara di MPR yang tidak selalu bersebelahan, tetapi tetap sejajar.

"Maka mendudukan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara," tegasnya.

>>> Mia Khalifa Pasang Taruhan Rp 18 M di Piala Dunia 2026, Raup Untung Rp 10,5 M

Ia menambahkan bahwa kesalahan menjadi berlapis karena Gibran tidak hanya tidak sejajar dengan Presiden, tetapi justru diposisikan sejajar dengan para menteri koordinator.